Yogyakarta - Wukirsari, sebuah kawasan dengan potensi besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI), tengah mendapat perhatian serius dari pemerintah. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa Wukirsari memiliki peluang besar untuk dikembangkan dan diakui menjadi kawasan ekosistem KI, antara lain kawasan berbasis KI, kawasan karya cipta, dan kawasan desain industri.
“Kawasan Wukirsari ini memiliki potensi yang sangat besar. Proses kreasi berjalan dengan baik, dan produk-produk di kawasan ini telah banyak yang didaftarkan untuk pelindungan KI. Utilisasinya juga sudah terlihat, dan ini menjadi dasar bagi kami untuk mendorong pengembangan kawasan ini lebih jauh,” ungkap Razilu pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dia juga menegaskan pentingnya menjadikan Wukirsari sebagai kawasan yang fokus pada produk lokal berbasis KI. Produk seperti wedang uwuh dalam kemasan yang tahan lama dan air minum dengan merek khas wilayah Wukirsari diusulkan menjadi ikon lokal yang memiliki daya tarik pasar.
“Kami ingin memastikan produk-produk ini tidak hanya dikenal di pasar lokal, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional,” tambahnya.
Selanjutnya, Razilu turut mendorong penggunaan merek kolektif untuk komunitas di Wukirsari. Dengan merek kolektif, masyarakat tidak perlu mengajukan merek secara individu, sehingga proses lebih efisien dan jangkauan pemasaran dapat lebih luas.
“Bayangkan jika satu komunitas menggunakan satu merek kolektif yang kuat, didukung dengan standar produk yang jelas, dan dilengkapi promosi dari pemerintah daerah. Daya saingnya pasti akan jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Kemudian, Razilu juga menekankan bahwa pengembangan kawasan ini harus dilakukan dengan menjaga kualitas dan identitas lokal.
“Kami ingin produk yang dijual di kawasan Wukirsari adalah produk asli daerah, sehingga citra kawasan ini tetap terjaga. Selain itu, pengembangan kawasan ini juga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar,” ujar Razilu.
Menurutnya, dengan adanya kawasan ekosistem KI, pemerintah berharap daya saing produk lokal meningkat, ekonomi masyarakat menjadi lebih makmur, dan Wukirsari semakin dikenal hingga mancanegara.
“Ini adalah langkah strategis untuk menunjukkan bahwa KI dapat menjadi motor penggerak ekonomi dan menjaga identitas budaya lokal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan ke Desa Wukirsari sebagai upaya dalam peningkatan potensi KI di wilayah. Tempat yang dikunjungi, antara lain Kampung Batik Giriloyo, Wisata Wayang Wukirsari, dan Griya Abhipraya Purbonegoro.
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026