Dirjen KI dan Wamen Komdigi Persiapkan Langkah Strategis Terkait AI

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Dalam diskusi yang disiarkan melalui podcast “What’s Up” Kementerian Hukum, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya regulasi, etika, dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di era AI.

Wamen Nezar mengungkapkan, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur AI, namun telah memiliki perangkat hukum yang relevan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah juga sedang menyusun peta jalan AI yang mengacu pada praktik internasional, termasuk benchmarking ke Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan India, serta mengikuti rekomendasi etika AI dari UNESCO.

“Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi Indonesia untuk mengembangkan ekosistem AI yang mandiri, seimbang antara inovasi dan perlindungan masyarakat, serta sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045,” ujar Nezar.

Dirjen KI Razilu menegaskan, berdasarkan hukum yang berlaku, pencipta atau penemu dalam konteks kekayaan intelektual tetap harus manusia. Hingga kini, belum ada negara yang mengakui AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta atau paten. 

“Karya AI hanya dapat dilindungi jika terdapat kontribusi kreatif manusia di dalamnya. Tanpa intervensi manusia, tidak dapat diberikan pelindungan KI,” tegas Razilu.

Keduanya juga menyoroti tantangan etika, risiko bias, dan potensi penyalahgunaan AI, terutama di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keuangan, dan pendidikan. Pemerintah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus, semacam AI Safety Institute, yang akan bertugas mengawasi, mengembangkan, dan memastikan penerapan AI sesuai regulasi dan etika yang berlaku.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong inovasi teknologi AI secara bertanggung jawab, sekaligus melindungi kepentingan publik, dunia usaha, dan kreator dalam negeri dari potensi pelanggaran hukum serta risiko sosial di masa depan. (MRW/DAW).

 

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi DJKI dengan Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran KI Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.

Rabu, 25 Februari 2026

Edukasi Hak Cipta di Manado, Tekankan Kepatuhan Royalti bagi Pelaku Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rabu, 25 Februari 2026

Streaming Tanpa Izin dan Nobar Ilegal Ancam Hak Cipta Film

JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 25 Februari 2026

Selengkapnya