Dirjen KI Ajak Peneliti Perguruan Tinggi Lindungi Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian

Yogyakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengajak perguruan tinggi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan dosen maupun mahasiswanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Freddy mendorong para akademisi untuk tidak hanya puas dengan nilai akademik tetapi harus mencari pelindungan atas inovasinya.

“Kenapa permohonan KI masih rendah?, karena kita cukup puas dengan nilai, baik akademik maupun laporan saja. Namun sekarang Direktorat Riset (Kemenristekdikti) sudah mulai mendorongnya,” ujar Freddy dalam kuliah umumnya di Auditorium Universitas Janabadra, Jogjakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya, minimnya permohonan KI karena kurangnya kesadaran untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas karya-karyanya.

“Minimnya ini ya karena minimnya kesadaran soal KI. Oleh karena itu, perlu sentra KI di kampus dan ini kami juga datang untuk sosialisasi,” pungkasnya.

Freddy menegaskan bahwa KI sangat penting untuk Indonesia agar tidak tertinggal dari negara -negara maju lainnya. Peningkatan KI di Indonesia tidak bisa dijalankan oleh DJKI semata, tetapi perlu adanya komitmen bersama antar lembaga terkait.

Dari seminar nasional ini Dirjen KI berharap akan terjalin kolaborasi antara DJKI dan universitas demi peningkatan ekonomi bangsa.

Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta, Edy Sriyono, mengungkapkan bahwa pelindungan terhadap hasil riset dan inovasi yang berbasis KI dari sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia masih rendah.

Hal itu menyebabkan belum terpenuhinya manfaat riset dan inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, dunia usaha dan negara.

"Salah satu fakta yang terjadi selama ini adalah hasil-hasil penelitian dari dosen sebagian besar masih berupa dokumen yang tersimpan rapi di perpustakaan kampus. Sedikitnya hasil penelitian yang dilindungi di DJKI menjadi indikator rendahnya pengetahuan di masyarakat mengenai pelindungan HKI dan pemanfaatannya," papar Edy dalam sambutan pembuka Seminar Nasional Kekayaan Intelektual.

Di sisi lain, banyaknya hasil penelitian dosen yang dihasilkan di perguruan tinggi Indonesia telah menunjukkan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air saat ini. Menurutnya, negara yang memiliki IPTEK tinggi dengan sendirinya akan memiliki kemampuan daya saing yang tinggi di dunia internasional.

"Meski demikian, pelindungan hasil penemuan oleh perguruan tinggi masih sangat rendah sehingga berpengaruh pada alih teknologi KI yang diharapkan dapat membantu masyarakat," lanjutnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya