Dirjen KI Ajak Dosen Dan Mahasiswa Universitas Pamulang Hasilkan Penelitian Yang Memiliki Nilai Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama dengan Universitas Pamulang (Unpam)terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Pamulang, Dayat Hidayat di Auditorium Kampus Viktor Unpam, Serpong, Sabtu (12/10/19).

Selain penandatangan nota kesepakatan bersama, Freddy Harris yang di dampingi Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman juga meresmikan Sentra KI Unpam.

Kerja sama ini merupakan upaya dalam membangun sistem KI nasional yang dihasilkan dari Universitas. Karena KI yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator.

Dihadapan 1.718 mahasiswa Fakultas Teknik dan MIPA Unpam, Freddy Harris mengajak para mahasiswa dan dosen dituntut untuk kreatif dan selalu berinovasi. Mengingat di Indonesia, pendaftaran paten domestik masih sangat rendah. Padahal Indonesia banyak memiliki sumber daya manusia.

“Ayo mahasiswa teliti yang ada disekitar kita. Lebih baik meneliti untuk menghasilkan sebuah KI,” himbau Freddy.

Menurutnya, negara maju akan meletakkan KI-nya di depan, karena KI dapat menambah nilai ekonomi bangsa.

Senada dengan Dirjen KI, Rektor Unpam, Dayat Hidayat mengatakan sebuah negera besar bukan hanya dilihat dari sumber daya alam semata, tetapi perlu memberdayakan ide-ide yang dimiliki sumber daya manusia yaitu KI.

“Kalau KI-nya besar maka negara itu akan menjadi besar. Kita sebenarnya memiliki KI hebat yang luar biasa tinggal bagaimana pengelolaannya aja” terangnya.

Diakhir paparannya, Freddy Harris menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah dipermudah dalam mendaftarkan KI-nya  dengan diberlakukannya pendaftaran KI secara daring.

“Jadi setelah dosen maupun mahasiswa menghasilkan sebuah KI langsung saja daftarkan aja sekarang, daftar KI sudah gampang online di dgip.go.id. Disitu syarat, biaya pendaftaran seperti pendaftaran paten, hak cipta, desain industri, merek, ig, rahasia dagang, semua informasinya sudah sangat lengkap disana,” pungkasnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya