Surabaya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mewakili Menteri Hukum untuk menghadiri Focus Group Discussion & Rapat Koordinasi Nasional Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur. Kegiatan yang membahas percepatan pembangunan garam nasional terhadap industrialisasi garam dalam negeri ini digelar di Surabaya Suites Hotel, 22 Januari 2025.
Dalam materinya, Razilu memaparkan pentingnya pemanfaatan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seperti indikasi geografis, merek, dan paten untuk mengoptimalkan produktivitas garam dalam negeri serta meningkatkan nilai komersialnya. Berdasarkan data kebutuhan garam nasional diperkirakan mencapai 4,9 juta ton per tahun, sedangkan produksi garam nasional sekitar 2,5 juta ton per tahun. Sekitar 35% nya disokong dari Jawa Timur.
"Melalui Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2022 beberapa sektor sudah tidak bisa melakukan impor garam. Sehingga diharapkan ada percepatan untuk terwujudnya garam rakyat menjadi raja di pasar lokal," jelas Razilu. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2022, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilaksanakan melalui Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) yang terintegrasi.
“SEGAR dapat bertransformasi menjadi Kawasan KI dengan bekerja sama dengan DJKI, sehingga dapat diberikan penguatan dan pelatihan terkait KI,” tambahnya. Razilu menghimbau, peluang bagus ini sebaiknya dimanfaatkan para petambak garam serta pemerintah daerah dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan produksi garam di Jawa Timur.
“Di dunia ada banyak sekali paten yang sudah public domain untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat. Dengan bekerja sama dengan DJKI maka teknologi ini dapat dibagikan dan dimanfaatkan oleh SEGAR maupun pemerintah daerah secara gratis,” ujar Razilu.
Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2022 juga mengamanatkan percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis. Sebagai informasi saat ini ada enam garam indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia seperti Garam Amed Bali, Garam Gunung Krayan Kalimantan Utara, Garam Pemongkong Lombok Timur, dsb.
“Ketika sudah terdaftar sebagai indikasi geografis, umumnya harga produk tersebut akan meningkat baik di pasar domestik maupun internasional. Namun perlu komitmen bersama antara HMPG, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait dalam mengajukan permohonan indikasi geografis, karena dibutuhkan riset dan penyusunan dokumen deskripsi terlebih dahulu,” jelas Razilu.
Selain pemanfaatan paten untuk produktivitas dan proteksi kekhasan garam melalui indikasi geografis, pemanfaatan KI lainnya yang dapat dilakukan adalah pengembangan branding produk garam Jawa Timur melalui merek dan pengemasan yang menarik. Berdasarkan data DJKI, saat ini ada 18.471 merek garam di Indonesia dan 2.063 di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Sejalan dengan hal ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menyatakan pembentukan SEGAR dapat didorong seperti halnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa Timur yang disiapkan sebagai motor penggerak ekonomi regional.
HMPG Jawa Timur berharap melalui kegiatan ini dapat tercapai rekomendasi strategis yang mendukung swasembada dan peningkatan kesejahteraan petambak garam. Hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025