Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Kebijakan Pemerintah Lebih Bantu Pengembang Aplikasi Kecil

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) harus memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan.

Hal tersebut disampaikan Freddy saat mengisi seminar nasional bertema “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dikanal Youtube Balitbang Hukum dan HAM, Selasa, 12 Oktober 2021.

Freddy menuturkan KI itu memiliki nilai aset, yaitu memiliki pelindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor dan mendorong riset dan pengembangan teknologi.

“Artinya KI ini sebagai pondasi keunggulan kompetitif sekaligus pendorong perekonomian nasional,” kata Freddy.

Oleh karena itu, kepedulian terhadap pelindungan KI ini dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen kuat dari segenap pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, serta pemerintah.

Menurut Freddy, Indonesia perlu memiliki kebijakan KI yang dapat mengembangkan ekonomi kreatif. Seperti adanya pembiayaan berbasis KI, peningkatan apresiasi kepada para kreator, dan pelindungan KI.

“Harusnya pengembang-pengembang aplikasi dan inventor kecil itu di dukung dana oleh pemerintah. Seperti yang dilakukan Singapura, di sana programer-programer itu di danai negara 10 ribu dolar,” ungkap Freddy.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya