Dirjen Kekayaan Intelektual Ajak Masyarakat Tidak Bergantung Lagi Pada Sumber Daya Alam

Bandung – Sebagai wujud pencanangan tahun 2021 sebagai tahun paten nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus menggelar kegiatan yang melibatkan stakeholders dalam memajukan paten dalam negeri.

Setelah sebelumnya diadakan di Kota Semarang dan Yogyakarta, DJKI kembali mengadakan safari paten di Kota Bandung, tepatnya di The Trans Luxury Hotel pada hari Rabu (2/6/21) hingga Jumat (5/6/21).

Safari paten kali ini diadakan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi bertajuk ‘IP Sharing Experience’.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat membuka kegiatan ini mengajak para rektor, akademisi, serta peneliti dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) yang berada di wilayah Jawa Barat untuk mematenkan dan mengkomersialisasikan invensinya.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia mulai menghasilkan dan mengandalkan produk kekayaan intelektual. Sehingga ke depannya masyarakat Indonesia tidak lagi bergantung pada sumber daya alam semata.

“Jika suatu negara ingin maju, mereka harus memprioritaskan kekayaan intelektualnya di depan. Pemerintah dan lembaga perlu bekerja sama untuk manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Produk apa pun yang mereka ciptakan baik berupa paten, merek dagang, dan desain industri akan berpotensi memiliki nilai ekonomi,” kata Freddy Harris.

Sepakat dengan yang disampaikan Dirjen KI, Plt. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismunandar menyampaikan bahwa visi pembangunan nasional Indonesia adalah keluar dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap pada tahun 2035 dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045.


“Untuk mencapai visi jangka Panjang tahun 20145, perlu dilakukan perubahan paradigma dari ekonomi berbasis sumber daya alam menjadi ekonomi berbasis inovasi”, tambah Ismunandar.

Dalam kegiatan ini, DJKI juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 19 universitas tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi atau Technology and Innovation Support Center (TISC) serta mengenai pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.


Universitas-universitas tersebut adalah Universitas Hang Tuah, Universitas Islam Majapahit, Universitas Islam Malang, Universitas Jambi, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Pasundan, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Tunas Pembangunan Surakarta, STKIP PGRI Bangkalan, Universitas Trisakti, Universitas Islam Bandung, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Islam Kadiri, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, STKIP PGRI Sumatera Barat, Institut Seni Indonesia Surakarta, Universitas Dian Nuswantoro, dan Universitas Lambung Mangkurat.

Selain itu, diadakan juga pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten bagi para inventor di provinsi Jawa Barat.


Harapannya kegiatan ini bisa mensinergikan perguruan tinggi, lembaga litbang, pelaku usaha dan industri untuk pemajuan Paten dalam negeri, sehingga tidak hanya berhenti pada peningkatan permohonan paten, namun dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomis.

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan K.I., Daulat P. Silitonga; Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli; serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Sudjonggo.  


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya