Direktur Regional Biro Asia Pasifik WIPO Beri Saran Dalam Pengelolaan SDM Di DJKI

Jakarta - Direktur Regional Biro Asia Pasifik Bagian Pengembangan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Andrew Michael ONG dan Konsultan Internasional WIPO, Richard Butler mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari kunjungan DJKI ke Kantor Pusat WIPO di Jenewa pada 2 Oktober 2019 lalu. Dimana saat itu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan capaian yang telah dilakukan DJKI, salah satunya telah melakukan penataan ulang infrastruktur ruang kerja pemeriksa dan penyediaan fasilitas ruang relaksasi dan olahraga.

Dalam dua tahun kepemimpinan Freddy Harris, DJKI berhasil merealisasikan empat area perubahan yang menjadi prioritas, yaitu dengan tata ulang organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan Teknologi Informasi, dan pembangunan infrastruktur ruang kerja pegawai.

Dalam lawatannya, Andrew dan Richard meninjau beberapa infrastruktur yang baru saja dibenahi oleh DJKI, khususnya ruang pemeriksa merek dan paten. Selain itu, mereka juga mencoba beberapa fasilitas penunjang lainnyaseperti, ruang olahraga, ruang bernyanyi, dan ruang pijat refleksi.

“DJKI sudah mengembangkan infrastruktur ruang pemeriksa, yang menjadi tantangan saat ini adalah DJKI harus mengembangkan perangkat lunak yang dapat memudahkan para pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual (KI),” ujar Andrew saat diwawancarai di ruang rapat pemeriksa merek, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, DJKI juga perlu meningkatkan kompetensi SDM berstandar internasional, dan menerapkan pengendalian mutu bisnis proses layanan KI untuk menjadi kantor berkelas dunia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DJKI perlu mengimbangi antara jumlah permohonan yang masuk dengan jumlah yang mencukupi, sehingga proses penyelesaian permohonan KI dapat selesai tepat waktu.

“Tantangannya adalah bagaimana menemukan jumlah permohonan yang sangat banyak harus sebanding dengan SDM-nya. Selain itu, kuncinya adalah kualitas dan produktifitas SDM,” tutur Andrew.

Atas rekomendasi yang diungkapkan WIPO melalui Direktur Regional Biro Asia Pasifik, DJKI telah menerapkan beberapa hal tersebut, diantaranya DJKI memberikan sejumlah pelatihan kepada para pemeriksa kekayaan intelektual (KI).

Dari sisi pemanfaatan teknologi informasi, DJKI memberlakukan sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital (digital signature) oleh Dirjen KI dengan sistem Pengamanan menggunakan QR code dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara, dan pemberlakuan pendaftaran permohonan KI secara daring.

Dengan melihat capaian-capaian yang dilakukan DJKI saat ini dan melihat Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di asia pasifik, sangat memungkinkan bagi DJKI untuk mewujudkan misinya menjadi Kantor KI terbaik di dunia.

“DJKI punya banyak modal untuk itu, karena Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat ke 4 se-asia pasifik. Indonesia juga punya banyak beragam kultur, sejarah, geografi, dan itu yang harus dimanfaatkan,” ungkap Richard.

Disela-sela kunjungannya, Andrew dan Richard mencoba mencicipi kopi khas nusantara yang disajikan di coffee shop lantai dasar kantor DJKI. Tentunya kopi yang disajikan merupakan produk indikasi geografis (IG) terdaftar.

Melihat bentangan wilayah Indonesia dari Sabang hingga Marauke, pemanfaatan potensi IG dapat menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain pengembangan dan pemanfaatan produk yang memiliki potensi IG, Indonesia juga perlu melindunginya.

Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa suatu produk IG harus didaftarkan. Pertama, berkaitan dengan perlindungan nama geografis. Artinya ketika suatu produk sudah terdaftar sebagai IG, maka tidak ada lagi yang boleh memakai nama geografis pada produk sejenis. Kedua, jaminan keaslian asal suatu produk. Ketiga, jaminan kualitas produk.

Selain produk IG yang dihasilkan, wilayah komunitas penghasil produk IG ini dapat dijadikan sebagai obyek wisata yang tentunya akan memberikan nilai tambah, dikarenakan kekhasan geografis yang dimiliki oleh wilayah tersebut untuk dapat dikunjungi wisatawan domestik maupun wisatawan dari manca negara.

Menurut Andrew, pelindungan IG di Indonesia dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya