Direktur Regional Biro Asia Pasifik WIPO Beri Saran Dalam Pengelolaan SDM Di DJKI

Jakarta - Direktur Regional Biro Asia Pasifik Bagian Pengembangan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Andrew Michael ONG dan Konsultan Internasional WIPO, Richard Butler mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari kunjungan DJKI ke Kantor Pusat WIPO di Jenewa pada 2 Oktober 2019 lalu. Dimana saat itu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan capaian yang telah dilakukan DJKI, salah satunya telah melakukan penataan ulang infrastruktur ruang kerja pemeriksa dan penyediaan fasilitas ruang relaksasi dan olahraga.

Dalam dua tahun kepemimpinan Freddy Harris, DJKI berhasil merealisasikan empat area perubahan yang menjadi prioritas, yaitu dengan tata ulang organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan Teknologi Informasi, dan pembangunan infrastruktur ruang kerja pegawai.

Dalam lawatannya, Andrew dan Richard meninjau beberapa infrastruktur yang baru saja dibenahi oleh DJKI, khususnya ruang pemeriksa merek dan paten. Selain itu, mereka juga mencoba beberapa fasilitas penunjang lainnyaseperti, ruang olahraga, ruang bernyanyi, dan ruang pijat refleksi.

“DJKI sudah mengembangkan infrastruktur ruang pemeriksa, yang menjadi tantangan saat ini adalah DJKI harus mengembangkan perangkat lunak yang dapat memudahkan para pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual (KI),” ujar Andrew saat diwawancarai di ruang rapat pemeriksa merek, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, DJKI juga perlu meningkatkan kompetensi SDM berstandar internasional, dan menerapkan pengendalian mutu bisnis proses layanan KI untuk menjadi kantor berkelas dunia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DJKI perlu mengimbangi antara jumlah permohonan yang masuk dengan jumlah yang mencukupi, sehingga proses penyelesaian permohonan KI dapat selesai tepat waktu.

“Tantangannya adalah bagaimana menemukan jumlah permohonan yang sangat banyak harus sebanding dengan SDM-nya. Selain itu, kuncinya adalah kualitas dan produktifitas SDM,” tutur Andrew.

Atas rekomendasi yang diungkapkan WIPO melalui Direktur Regional Biro Asia Pasifik, DJKI telah menerapkan beberapa hal tersebut, diantaranya DJKI memberikan sejumlah pelatihan kepada para pemeriksa kekayaan intelektual (KI).

Dari sisi pemanfaatan teknologi informasi, DJKI memberlakukan sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital (digital signature) oleh Dirjen KI dengan sistem Pengamanan menggunakan QR code dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara, dan pemberlakuan pendaftaran permohonan KI secara daring.

Dengan melihat capaian-capaian yang dilakukan DJKI saat ini dan melihat Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di asia pasifik, sangat memungkinkan bagi DJKI untuk mewujudkan misinya menjadi Kantor KI terbaik di dunia.

“DJKI punya banyak modal untuk itu, karena Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat ke 4 se-asia pasifik. Indonesia juga punya banyak beragam kultur, sejarah, geografi, dan itu yang harus dimanfaatkan,” ungkap Richard.

Disela-sela kunjungannya, Andrew dan Richard mencoba mencicipi kopi khas nusantara yang disajikan di coffee shop lantai dasar kantor DJKI. Tentunya kopi yang disajikan merupakan produk indikasi geografis (IG) terdaftar.

Melihat bentangan wilayah Indonesia dari Sabang hingga Marauke, pemanfaatan potensi IG dapat menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain pengembangan dan pemanfaatan produk yang memiliki potensi IG, Indonesia juga perlu melindunginya.

Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa suatu produk IG harus didaftarkan. Pertama, berkaitan dengan perlindungan nama geografis. Artinya ketika suatu produk sudah terdaftar sebagai IG, maka tidak ada lagi yang boleh memakai nama geografis pada produk sejenis. Kedua, jaminan keaslian asal suatu produk. Ketiga, jaminan kualitas produk.

Selain produk IG yang dihasilkan, wilayah komunitas penghasil produk IG ini dapat dijadikan sebagai obyek wisata yang tentunya akan memberikan nilai tambah, dikarenakan kekhasan geografis yang dimiliki oleh wilayah tersebut untuk dapat dikunjungi wisatawan domestik maupun wisatawan dari manca negara.

Menurut Andrew, pelindungan IG di Indonesia dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya