Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Imbau Seluruh Pegawai DJKI Tetap Bekerja secara Maksimal dari Rumah

Jakarta - Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengikuti kegiatan apel pagi secara virtual melalui aplikasi zoom pada Senin, 31 Januari 2022.

Bertindak sebagai pembina apel, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol. Anom Wibowo S.I.K., M.Si. Dalam amanatnya, Anom menyampaikan 3 (tiga) hal penting dalam apel yang diikuti 567 peserta hari ini. Yang pertama, dalam menyambut Imlek pegawai negeri diharap mewaspadai dialog di media sosial dan menjaga toleransi.

“Jangan sampai menimbulkan perpecahan, karena kita harus menghargai adanya multikultural dan multietnik di Indonesia,” ujar Anom.

Hal kedua yang disampaikan Anom ialah ajakan seluruh pegawai DJKI melakukan vaksin booster. “Seluruh pegawai agar mengikuti vaksin booster untuk mengingkatkan imunitas yang kita miliki agar memiliki kekebalan yang lebih baik. Namun tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat,” papar Anom.

Poin ketiga ialah imbauan kepada seluruh pegawai DJKI untuk tetap bekerja maksimal meski saat ini dipaksa bekerja dari rumah. “Dalam kondisi work from home harus tetap semangat, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Anom. (DES/AMH)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya