Direktur KS dan Pemberdayaan KI: KI Penting untuk Pembangunan Ekonomi Negara

Manado - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P. Silitonga menyatakan kekayaan intelektual bukanlah semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum. Kekayaan intelektual erat kaitannya dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa.

“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial. Karenanya, kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” ujar Daulat dalam sambutannya di Seminar Keliling mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 18 April 2022.



Oleh karena itu, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI. Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara online.

Diharapkan dengan adanya kemudahan dalam mendaftarkan permohonan KI baik merek, paten, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan Kekayaan Intelektual ke DJKI. Di era globalisasi ini, salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara adalah dengan mengeksplorasi nilai ekonomi kekayaan intelektual. 

“Besar peran kekayaan intelektual menjadi penggerak roda perekonomian nasional menjadi faktor yang sangat diperhatikan oleh pemerintah, kegiatan ini adalah wujud perhatian pemerintah Indonesia khususnya di bidang kekayaan intelektual,” ujar Haris Sukamto selaku Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Four Point by Sheraton Manado.



Dia melanjutkan Sulawesi Utara ini memiliki potensi yang sangat besar di bidang kekayaan intelektual baik di kalangan universitas, industri dan usaha kecil menengah termasuk kekayaan terkait di bidang ekspresi budaya tradisional dan Indikasi Geografis. Namun potensi ini masih belum tersentuh sehingga diharapkan pemerintah bersama kanwil setempat mampu membangkitkan perekonomian masyarakat melalui pembinaan UMK. 

Diharapkan melalui kegiatan yang diselenggarakan  pada tanggal 18 - 19 April 2022 ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat. 

“Semoga kegiatan ini dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” pungkas Daulat.

Sementara itu, Japan International Cooperation Agency (JICA) yang diwakilkan oleh Kazuki Sakamoto selaku Project Formulation Advisor juga berharap apa yang telah dilakukan di Jepang bisa menjadi referensi masyarakat Indonesia khususnya Manado dalam melindungi potensi KI yang besar pada daerah.



“Sekiranya kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat Indonesia khususnya Manado agar dapat mengoptimalkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah setempat,” ujar Kazuki Sakamoto. 

Sebagai informasi sosialisasi di bidang KI merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan oleh DJKI untuk menunjang pelaksanaan sistem KI yang baik. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan JICA.(arm/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya