Direktur HCDI: POP HC Merupakan Aplikasi Spektakuler Tahun Ini

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Webinar IP Talks yang membahas tentang Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan tema “Lindungi Karya Literasi di Perguruan Tinggi Melalui POP HC” pada Jumat 28 Januari 2022 di mana webinar ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2022.

Tahun 2022 yang merupakan tahun hak cipta nasional, DJKI akan melaksanakan rangkaian kegiatan diseminasi dan sosialisasi hak cipta dengan tema berbeda setiap bulannya. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, hal ini dilaksanakan untuk memfasilitasi antusiasme dari para pemohon dalam mencatatkan karya ciptaannya.

“DJKI akan melakukan diseminasi kepada masyarakat terkait setiap jenis ciptaan, inovasi layanan terbaru DJKI terkait hak cipta yaitu POP HC dan pentingnya perlindungan karya-karya ciptaan,” ungkap Razilu. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pencatatan ciptaan jenis karya tulis mencapai 62% dari total ciptaan 83.076. Permohonan ini terus bertambah setiap tahunnya terlebih dengan adanya aplikasi POP HC yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

“Setelah pemohon selesai mengisi semua persyaratan permohonan pencatatan hak cipta secara lengkap melalui hakcipta.dgip.go.id, pemohon akan mendapatkan kode billing selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran kode billing tersebut dan surat pencatatan ciptaan langsung bisa diunduh,” jelas Razilu

Adapun proses pembayaran kode billing tersebut dapat dilakukan melalui bank atau pos persepsi serta lembaga persepsi lainnya. Setelah selesai, surat pencatatan ciptaan langsung diterbitkan dan pemohon dapat menerimanya dalam waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) menit. 

“Tidak perlu khawatir karena dokumen atau sertifikat yang dihasilkan juga diberikan pengamanan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penerapan sertifikat elektronik,” tegas Razilu. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin juga mendukung penuh adanya aplikasi POP HC. Ia berharap dengan adanya layanan POP HC ini, masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

“POP HC adalah aplikasi yang spektakuler pada tahun ini karena persetujuan hak cipta yang biasa berhari-hari kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit, namun begitu DJKI setiap saat akan terus mengembangkan semua aplikasi yang ada demi memberikan pelayanan KI terbaik” ujar Syarifuddin

Mengingat pentingnya pencatatan karya ciptaan, Syarifuddin juga mengatakan bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama  pembangunan kekayaan intelektual (KI) diantaranya adalah penciptaan karya intelektual, perolehan atau pelindungan KI, komersialisasi dan penegakkan hukum.

“Komersialisasi merupakan penggerak ekosistem KI, jika tidak melakukan komersialisasi, pemilik karya tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya,” jelas Syarifuddin. 

Selanjutnya, hadir juga dalam webinar ini Widyo Nugroho selaku Ketua Sentra KI Universitas Gunadarma. Ia mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya POP HC yang memudahkan dirinya dalam melindungi karya ciptaannya khususnya sebagai pengajar di lingkungan perguruan tinggi.  

“Manfaat pelindungan karya literasi bagi pengajar di perguruan tinggi yaitu diantaranya untuk pengabdian kepada masyarakat, pendidikan dan kegiatan belajar mengajar serta untuk penelitian dan pengembangan,” terang Widyo. 

Oleh karena itu, pelindungan hak cipta menjadi hal yang sangat penting karena melalui pelindungan tersebut, para kreator tidak hanya melindungi wujud karya ciptanya melainkan dapat memperoleh keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang digunakan oleh orang lain. 


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya