Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini semakin cepat.
“Sekarang prosesnya hanya 7 menit, paling lama 10 menit surat sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon,” ujarnya dalam sesi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022.
Anggoro mengingatkan masyarakat bahwa DJKI telah melakukan inovasi dengan dibuatnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Melalui layanan POP HC pemohon akan mendapatkan pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit.
Sebenarnya pelindungan hak cipta diberikan secara langsung tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu karena bersifat deklaratif. Namun, Anggoro menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencatatkan hak ciptanya untuk menghindari plagiasi dari karya.
“Karena tanpa dicatatkan di DJKI pun hak ciptanya terlindungi, karena sifatnya automatic protection. Namun, alangkah lebih baik didaftarkan untuk dapat bukti kepemilikan,“ jelasnya.
Pencatatan hak cipta ini berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan, dokumentasi ciptaan, serta salah satu bukti publikasi. Jangka waktu pelindungan hak cipta ini bervariasi mulai dari 25 tahun untuk karya seni terapan sejak pertama kali dipublikasikan.
Selanjutnya, jangka waktu pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan adalah untuk karya fotografi, potret, sinematografi dan sebagainya, serta seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya tulis, alat peraga untuk kepentingan dan ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Pada penutupan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang, Anggoro juga mengingatkan masyarakat Palembang bahwa pelindungan hak cipta diberikan sebagai upaya mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Sebagai informasi, jumlah permohonan dengan POP HC telah mencapai lebih dari 9.110 permohonan dengan rata-rata 396 permohonan per harinya. (rr/zah)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025