Direktur Hak Cipta & Desain Industri : Peran ASN Dalam Membantu Upaya Pemerintah Dalam Memutuskan Rantai Penularan Covid 19

Jakarta- Menyebarnya virus Covid 19 membuat Pemerintah terus menerus melakukan upaya untuk memutus rantai penularan Covid 19. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutuskan rantai penularan Covid 19 yaitu dengan memberikan vaksin kepada masyarakat luas pada umumnya untuk mencapai Herd Immunity.

Direktur Hak Cipta & Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Syarifuddin mengatakan bahwa peran ASN dalam mendukung upaya pemerintah untuk memutuskan rantai penularan Covid 19 yakni dengan mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas ketika berada di kantor maupun di luar sangat penting.

“Yang perlu kita lakukan sebagai ASN dalam mendukung upaya pemerintah tersebut, yakni mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas kita berada di kantor, yakni dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Upaya lain yang harus kita lakukan agar kita tidak mudah tertular virus tersebut adalah mengkonsumsi vitamin dan makanan sehat serta berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuh," kata Syarifuddin dalam sambutannya pada apel sore Kemenkumham di Aula Oemar Seno Adji pada Jum’at, (05/03). 

Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin juga menyampaikan bahwa saat ini kementerian sudah melakukan pendataan pegawai untuk pemberian vaksin Covid 19 kepada seluruh pegawai Kemenkumham. “Harapannya dengan pemberian vaksin kepada kita para pegawai pemerintahan khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, pandemi ini segera berlalu dan kita bisa bekerja dan berkarya tanpa merasa ragu dan ketakutan atas virus tersebut “. 

DJKI sendiri telah melakukan upaya pencegahan dalam memutus mata rantai Covid-19, diantaranya dengan menjalankan tes swab antigen yang diperuntukan untuk seluruh pegawai, menyiapkan tempat cuci tangan dan bilik desinfektan. 

Selain itu, DJKI berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik berbasis online dengan meluncurkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE). Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI di tengah pandemi.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya