Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Imbau Pengusaha Karaoke Untuk Bayar Royalti

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Kamis (13/08/2020).

Sosialisasi bertema Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN dibidang musik menurut Undang-Undang (UU) Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melindungi dan mendorong ekonomi kreatif baik secara individu maupun komunal khususnya di Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini, Direktur Hak CIpta dan Desain Industri (HCDI), Agustinus Pardede menyampaikan sosialisasi terkait UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Terkait dengan hal tersebut, Agustinus Pardede juga mengimbau kepada para pemilik dan pengusaha rumah bernyanyi atau karaoke dan hotel untuk membayar royalti sesuai amanat UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

“Penarikan royalti yang dinyanyikan tanpa ada penciptanya atau noname untuk lagu Indonesia dan lagu-lagu barat yang dinyanyikan tetap dilakukan penarikan”, ujar Agustinus Pardede.
Para pemegang hak diimbau untuk mencatatkan terlebih dahulu karyanya secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id dan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar LMK dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor, tetapi di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.

Senin, 23 Juni 2025

Pelindungan KI, Pondasi Awal Menuju Gerbang Kewirausahaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar pada 20-22 Juni 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Jumat, 20 Juni 2025

DJKI Ikuti Pelatihan Investigasi Pembajakan Digital di Amerika Serikat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.

Jumat, 20 Juni 2025

Selengkapnya