Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Berikan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan surat pencatatan ciptaan program komputer kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

Surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin kepada Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Bambang Karsono di Kampus II Ubhara Jaya pada hari Rabu, 15 Desember 2021.

Syarifuddin mengatakan bahwa sejatinya pelindungan hak adalah bersifat otomatis, sesuai dengan yang termaktub di dalam Pasal 1 (satu) butir 1 (satu) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun pelindungan hak cipta sifatnya otomatis, Syarifuddin menyarankan kepada pelaku seni, kreator dan inovator untuk mencatatkan hak cipta atas karyanya tersebut.

"Ini untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa hak cipta. Selain itu, pencatatan hak cipta dapat menjadi catatan publik serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta," ungkap Syarifuddin saat ditemui usai kegiatan penyerahan surat pencatatan ciptaan.

Ia juga berharap kepada para akademisi, mahasiswa serta peneliti di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya untuk menghasilkan lebih banyak lagi produk-produk berbasis kekayaan intelektual.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya