Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Berikan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan surat pencatatan ciptaan program komputer kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

Surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin kepada Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Bambang Karsono di Kampus II Ubhara Jaya pada hari Rabu, 15 Desember 2021.

Syarifuddin mengatakan bahwa sejatinya pelindungan hak adalah bersifat otomatis, sesuai dengan yang termaktub di dalam Pasal 1 (satu) butir 1 (satu) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun pelindungan hak cipta sifatnya otomatis, Syarifuddin menyarankan kepada pelaku seni, kreator dan inovator untuk mencatatkan hak cipta atas karyanya tersebut.

"Ini untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa hak cipta. Selain itu, pencatatan hak cipta dapat menjadi catatan publik serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta," ungkap Syarifuddin saat ditemui usai kegiatan penyerahan surat pencatatan ciptaan.

Ia juga berharap kepada para akademisi, mahasiswa serta peneliti di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya untuk menghasilkan lebih banyak lagi produk-produk berbasis kekayaan intelektual.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya