Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Musik Untuk Mencatatkan Ciptaannya

Labuan Bajo - Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif subsektor musik Direktorat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif - Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan pelatihan musik bagi pelaku ekonomi kreatif subsektor musik di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur guna memberikan wawasan dan keterampilan bidang manajemen bisnis subsektor musik di era digital.

Kegiatan dengan tema "Music Enterpreneur (Musicpreneur)" yang dilaksanakan di Inaya Bay Komodo, Labuan Bajo selama 2 (dua) hari dari tanggal 2-3 Juni 2021 tersebut, dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari Komunitas Musik yang ada di Kota Labuan Bajo.

Acara diawali sambutan dari Kepala Dinas Manggarai Barat - Agustinus Rinus dan dilanjutkan sambutan oleh Direktur PSDM Ekonomi Kreatif - Erwita Dianti. Acara secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Wisnu Bawa Tarunajaya.

Acara diawali sambutan dari Kepala Dinas Manggarai Barat - Agustinus Rinus dan dilanjutkan sambutan oleh Direktur PSDM Ekonomi Kreatif - Erwita Dianti. Acara secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Wisnu Bawa Tarunajaya.

Acara diawali sambutan dari Kepala Dinas Manggarai Barat - Agustinus Rinus dan dilanjutkan sambutan oleh Direktur PSDM Ekonomi Kreatif - Erwita Dianti. Acara secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Wisnu Bawa Tarunajaya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri - Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. membawakan materi terkait dengan Pelindungan Kekayaan Intelektual Subsektor Musik yang menyampaikan dan menjabarkan secara detail apa itu hak cipta, hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta/pemegang hak terkait. Kemudian dipaparkan pula tentang objek dan lingkup pelindungan, serta pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait, khususnya terkait dengan musik dan/atau lagu.

"Sebagai instansi Pemerintah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan berupaya memberikan layanan yang terbaik dalam proses penerbitan surat pencatatan ciptaan sebagai bentuk pengakuan negara atas hasil karya cipta yang dihasilkan", tambah beliau.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pun menggambarkan secara jelas dan rinci tentang Mekanisme Penarikan dan Pendistribusian Royalti diatur berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti serta mekanisme penyelesaian sengketa di bidang Hak Cipta.

Diharapkan melalui kegiatan ini akan diperoleh pelaku di bidang musik dan/atau lagu daapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuannya dalam mendukung geliat pariwisata di Labuan Bajo, mengingat banyak potensi yang belum dikembangkan dan dimanfaatkan. 

Melalui kegiatan ini pula, telah dicatatkan sebanyak 3 (tiga) permohonan pencatatan ciptaan atas karya cipta lagu yang diajukan oleh peserta dan telah diterbitkan pula Surat Pencatatan Ciptaannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua AMI Award 2021 - Dwiki Darmawan, Komisioner LMKN di bidang Teknogi Informasi - Irfan Aulia, CEO Musicblast.id/Ketua Bidang IT PAPPRI/Direktur Digital Platform FESMI - Bayu Randu.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya