Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Masyarakat Papua Lindungi Kekayaan Intelektual

Papua - Melimpahnya kekayaan alam disertai dengan masyarakat yang memiliki darah seni yang kuat, menjadikan wilayah di Papua tentunya memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar. Namun, potensi KI tersebut banyak yang tidak terlindungi secara hukum.

Hal ini lah yang mendasari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengajak masyarakat Papua untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, ataupun indikasi geografis.

"Saya sudah tiba di tanah Papua, dan saya berkomitmen untuk terus memberikan terbaik bagi tanah ini, serta membantu melindungi semua karya cipta dan penciptanya memperoleh kesejahteraan," kata Syarifuddin pada Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Biak Numfor, Jumat (30/4) waktu setempat.

Terkait hak cipta, ia mengatakan bahwa hakikat pelindungan hukum hak cipta bersifat otomatis yaitu sejak pertama kali ciptaan tersebut diwujudkan atau dipublikasikan pertama kali, maka sudah mendapatkan pelindungan hukum.

“Walau demikian, masyarakat dapat mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai upaya untuk memperkuat legalitas dari karya yang kita miliki,” ujar Syarifuddin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya