Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Masyarakat Mencatatkan Karya Ciptanya

Medan - Selain mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat melindungi karya cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pelindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Diantaranya dengan menghadirkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. POP HC merupakan sistem pencatatan hak cipta online yang memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptanya.

“DJKI tentunya sebagai instansi pengelola administrasi dalam pencatatan hak cipta harus berinovasi. inilah inovasinya,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Sebelum adanya POP HC, Anggoro mengatakan bahwa dahulu permohonan pencatatan hak cipta prosesnya sangat lama. "Dulu permohonan hak cipta itu  masuk tahun 2014 selesai bisa sampai tahun 2018. Karena banyak proses yang harus diselesaikan, banyaknya persyaratan yang harus disampaikan," ujarnya.

“Ini sesuai dengan visi misi Presiden Jokowi dalam peningkatan pelayanan publik, reformasi pelayanan publik adalah suatu kebutuhan,” tambah Anggoro.

Dengan adanya kemudahan pada permohonan hak cipta, Anggoro mengajak kepada masyarakat yang memiliki karya cipta, baik itu buku, karya tulis, sinematografi, musik/lagu, program komputer, permainan, seni rupa, ataupun fotografi untuk mencatatkannya ke DJKI.

“Memang hak cipta itu sifatnya deklaratif, tapi dengan pencatatan sebagai pengakuan legalitas atas karya cipta yang dihasilkan, kalau ada persoalan hukum akan dengan mudah membuktikan kepemilikannya,” jelas Anggoro.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual hak cipta, DJKI menjalin hubungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk saling bersinergi memajukan sistem kekayaan intelektual.

"Kita membangun, meningkatkan peran serta Pemda sebagai mitra strategis, yang kami harapkan kepala daerah dapat memfasilitasi masyarakat melindungi karya ciptanya,” pungkasnya.

Sehingga dengan adanya kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya