Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Lakukan Jemput Bola Dalam Memfasilitasi Permohonan Dalam Negeri

Medan - Direktur Paten, DesainTata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Yasmon mengatakan bahwa ekosistem paten suatu negara di dasari atas tiga unsur utama, yaitu pemerintah, perguruan tinggi, dan industri.

Hal itu disampaikan Yasmon saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Dalam membangun ekosistem paten dalam negeri, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan beberapa upaya, diantaranya pertama, membentuk peraturan perundang-undangan yang mengedepankan kepentingan nasional dan sesuai standar internasional.

Kedua, infrastruktur atau sarana pra sarana pengelolaan dan pengadministrasian sistem paten; ketiga, meningkatkan pemahaman pelbagai pemangku kepentingan tentang keberadaan dan pentingnya sistem paten; keempat, memberikan penguatan kapasitas pengelolaan dan pemanfaatan sistem paten pada perguruan tinggi dan lembaga litbang; kelima, mempertemukan inventor kepada invenstor; terakhir memberikan fasilitasi dalam proses pengajuan permohonan.

Pada program pemberian fasilitasi pengajuan permohonan paten, DJKI melakukan melakukan jemput bola kepada para inventor lokal di daerah-daerah. ”Kami di 2 dan 3 tahun terakhir mempunya program safari paten, proses mediasi paten, ditahun ini kami lakukan FGD penyelesaian permohonan substansi paten,” kata Yasmon.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk untuk menghadirkan suatu lingkungan kondusif yang dapat mendukung para inventor lokal.

“Ini adalah diantara bentuk-bentuk kegiatan yang kita harapkan dan lakukan bisa memfasilitasi inventor lokal. Jadi kita program jemput bola untuk memfasilitasi kawan-kawan kita dipelbagai daerah,” ucap Yasmon.

Pada tahun ini, DJKI berencana akan melakukan FGD penyelesaian permohonan substansi paten di 10 provinsi, kemudian paten drafting camp di lima provinsi, dan di 33 provinsi untuk program Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

DJKI berharap melalui program fasilitasi proses pengajuan permohonan ini dapat meningkatkan permohonan paten dalam negeri.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya