Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Beri Pemahaman Ke 21 Kanwil Kemenkumham mengenai Teknis Klasifikasi Barang/ Jasa Permohonan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan konsultasi teknis klasifikasi barang dan jasa secara virtual dengan 21 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan permohonan merek dalam negeri, DJKI berupaya memberikan tips agar merek yang diajukan masyarakat tidak ditolak. Hal ini lantaran masih banyak pelaku usaha yang tidak paham tentang ketentuan pendaftaran merek. Salah satu yang sering terjadi adalah pemilihan klasifikasi jenis barang/jasa yang salah.

“Pada seminar online yang dilaksanakan hari ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memilki pemahaman tentang Klasifikasi Barang dan Jasa untuk disampaikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” ucap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli saat membuka acara, Rabu (9/9/2020).

Agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih klasifikasi barang/ jasa untuk merek yang diajukan, pemohon perlu memahami model bisnis yang dijalankan. Contohnya apakah model bisnis yang dijalankan menjual jasa atau barang.Kemudian, pemohon juga perlu melakukan penelusuran merek di situs pdki-indonesia.dgip.go.id, agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI.

Dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi juga memberikan sambutan dan dilanjutkan oleh Kepala Subdit Permohonan dan Publikasi, Adel Chandra sebagai narasumber.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya