Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Fokus Wujudkan WBK WBBM

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Penyusunan Standar Pelayanan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Dit HCDI) selama empat hari di Onih Hotel, Rabu (19/06/2019).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha Koesmayawati, dan didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan.

Dalam sambutannya Chairani Idha Koesmayawati menyampaikan bahwa DJKI khususnya Dit HCDI merupakan salah satu instansi yang melakukan pelayanan publik, pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas maka perlu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk mendukung  pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang pada tahun 2019 ini Dit HCDI diusulkan untuk menjadi salah satu satuan kerja yang telah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), tambah Chairani Idha Koesmayawati.

“Maka evaluasi terhadap standar pelayanan menjadi semakin penting dan Dit HCDI membuat penyempurnaan standar layanan Dit HCDI untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ujar Chairani Idha Koesmayawati. 

Dalam laporannya Molan Tarigan menyampaikan bahwa sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur perlu adanya penyusunan penyempurnaan standar pelayanan.

“Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan”, ujar Molan Tarigan.

Peserta yang hadir berjumlah 80 orang terdiri dari pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Dit HCDI, para pemeriksa desain industri, dan fungsional umum di lingkungan Dit HCDI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya