Dimasa Pandemi, Kemenkumham Dinilai Berhasil Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berhasil meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia melalui layanan permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6/2020).

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Kemenkumham. Diantaranya refocusing anggaran, serta ragam pelayanan dalam tataran normal baru.
Yasonna mengatakan bahwa selama pandemi, layanan di Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berhasil membukukan penambahan pendapatan negara bukan pajak tentu menjadi berita membahagiakan,” ungkap Yasonna.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca I.P Pandjaitan PNBP dimasa pandemi Covid-19 ini biasanya akan turun, akan tetapi Kemenkumham melalui DJKI dan Ditjen AHU justru berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara.
“Sumber utama kita di PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ada pada kekayaan intelektual (Ditjen Kekayaan Intelektual) juga ada di Ditjen AHU. Inilah harapan kita untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasanya angka-angka ini akan turun, tapi saya harus memberi hormat kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, justru di masa pandemi ini angkanya naik. Itu artinya work from home itu berjalan dan pelaksanaannya juga jalan,” ucap Hinca.

Sebagai informasi, dalam masa pandemi DJKI membuat inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan permohonan hak kekayaan intelektualnya melalui Loket Virtual (Lokvit).
Diluncurkan pada 14 Mei 2020, Lokvit digunakan masyarakat untuk penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai), seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi, permohonan penghapusan, permohonan lisensi wajib, surat pernyataan UKM, dan lain sebagainya.

Lokvit telah menjadi solusi DJKI dalam meningkatkan Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) melalui permohonan kekayaan intelektual (KI) selama virus Corona sedang merebak.
Sebagai hasilnya, terjadi peningkatan PNBP sebanyak 15,2 persen pada semester I 2020 jika dibandingkan semester I tahun sebelumnya. Data per 13 Juni 2020, PNPB DJKI sudah mencapai lebih dari Rp. 62 miliar.
Dengan capaian tersebut, DJKI yakin dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun 2020 ini yaitu Rp700 miliar.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya