Bogor - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Ketut Gede Wetan Pastia didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto secara resmi menutup Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Ketut menjelaskan bahwa selama pelaksanaan diklat para peserta diberikan pemahaman dan materi yang mencakup pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan tentang bela negara. Tujuan utama dari diklat ini adalah untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara kepada para peserta.
“Usai mengikuti diklat bela negara yang dilaksanakan selama 6 hari di Pusdiklat Kemhan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, para peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan pengetahuan dan keterampilan bela negara dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ketut dalam sambutannya.
Ketut juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan dalam kehidupan sehari-hari bagi para peserta. Ia berharap bahwa dengan adanya diklat ini, para peserta akan lebih disiplin, berprestasi, dan berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Dengan ditutupnya diklat ini, diharapkan setiap peserta dapat menerapkan nilai-nilai bela negara dalam setiap aspek tugas dan tanggung jawab mereka, serta berkontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional,” pungkas Ketut.
Sebagai informasi tambahan, Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan Batch II ini diikuti oleh 198 peserta yang merupakan PPPK angkatan 2024 di DJKI. Selain itu, pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen bela negara di kalangan aparatur sipil negara, khususnya dalam lingkungan kerja mereka. (DFF/SAS)
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026