Diduga Melanggar Merek, 185 Karton Pisau Cukur Dicegah Masuk ke Indonesia

Semarang - Direktorat Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar di Pelabuhan Tanjung Emas (26/10/2020).

Pemeriksaan ini bermula dari temuan Petugas Bea Cukai Tanjung Emas berupa 185 karton yang berisi 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT. LBA dari Tiongkok pada Rabu (7/10//2020). 

"Temuan hasil pemeriksaan ini kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada pemegang hak atas merek yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut," demikian kata Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara barang tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Ariestrada menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada barang impor yang diduga hasil pelanggaran merek Gillette yang sudah terdaftar di DJKI.

Adapun hasil pemeriksaan fisik ini akan diputuskan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 November 2020.Nararya Soeprapto dari Procter & Gamble Indonesia, sebagai pihak pelapor sangat mengapresiasi instansi-instansi terkait yang telah menghalangi barang impor yang melanggar hak merek masuk ke Indonesia sebelum beredar di pasaran. Hal ini bisa mencegah kerugian produsen dan konsumen.

Sinergitas antar instansi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi produk kekayaan intelektual. Peran serta masyarakat khususnya pemegang merek terdaftar untuk melakukan rekordasi merek ke Bea Cukai juga perlu dilakukan, sehingga tindakan ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan terlebih dahulu.

Penindakan barang yang diduga melanggar hak merek ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan mengeluarkan Indonesia dari priority watchlist United States Trade Representative (USTR).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya