Didi dan Melodi: Maskot Baru DJKI yang Merepresentasikan Kreativitas Anak Bangsa

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan bangga memperkenalkan maskot terbaru mereka, Didi dan Melodi, sebagai bagian dari kampanye “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.” Maskot ini dirancang untuk mencerminkan identitas DJKI sekaligus mendorong pekerja kreatif Indonesia untuk melindungi hasil karya mereka.  

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan Didi dan Melodi dirancang untuk menjadi simbol kreativitas dan inovasi anak muda Indonesia di era digital. “Dengan visual menarik dan penuh makna, kami berharap maskot ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,”  ujarnya.

Proses pembuatan maskot ini, menurut Rizky Haritz, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, memakan waktu sekitar tiga minggu, mulai dari brainstorming hingga final artwork. “Didi dan Melodi dibuat untuk merepresentasikan tema utama Hak Cipta dan Desain Industri tahun ini. Kami ingin menciptakan visual yang sederhana tetapi bermakna, sehingga dapat mudah dikenali oleh masyarakat luas,” jelasnya.  

Didi digambarkan sebagai seorang desainer produk yang membawa tablet, melambangkan kreativitas di bidang desain industri. Sementara itu, Melodi yang memainkan biola, mencerminkan karya seni di bidang musik dan pentingnya pelindungan hak cipta. Busana Wastra Nusantara yang mereka kenakan memperkuat identitas budaya Indonesia, memberikan pesan kebanggaan akan warisan bangsa di tengah inovasi teknologi.  

Menurut Shafiqa Az-Zahra Shidqi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, yang ikut dalam proses pembuatan maskot ini, tantangan terbesar dalam mendesain maskot ini adalah menerjemahkan tema tahun ini ke dalam visual yang menarik dan informatif. “Kami ingin memastikan Didi dan Melodi dapat diterima oleh berbagai kalangan, baik pekerja kreatif maupun masyarakat umum. Kombinasi atribut yang familiar seperti tablet, alat musik klasik, dan busana daerah diharapkan bisa menjangkau audiens yang lebih luas dan juga terutama anak muda,” ujarnya.  

Nama Didi berasal dari singkatan “Desain Industri,” sedangkan Melodi dipilih untuk mewakili karya musik sebagai salah satu bentuk hak cipta. Dengan desain yang sederhana tetapi penuh simbolisme, Didi dan Melodi diharapkan menjadi wajah baru DJKI yang akrab di hati masyarakat. 

Maskot ini juga merupakan langkah DJKI dalam mendukung misi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil kreasi anak bangsa, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui kampanye yang melibatkan Didi dan Melodi, DJKI berkomitmen mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.  

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya