Demi Percepat Layanan, DJKI Gelar Konsinyering Pemeriksa KI

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

DJKI sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target menjadi kantor KI terbaik di dunia.

Dalam sambutan Direktur Jenderal KI, Freddy Harris yang disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa guna mewujudkan peningkatan percepatan proses penyelesaian permohonan KI, diperlukan langkah-langkah srategis, seperti pemangkasan bisnis proses, sumber daya manusia yang ada perlu didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional.

“Semakin cepat proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa,” ujar Dede dalam sambutannya di Hotel Horison Ultima Bhuvana Bogor, Rabu (27/01/21).

Menurutnya, proses pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan keputusan substantif.

“Terlebih lagi di saat pandemi seperti ini, PNBP DJKI justru meningkat. Ini juga adalah hasil dari kerja keras para pemeriksa,” sambungnya.

Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri.

“Penilaian dan penetapan angka kredit ini dilakukan per enam bulan sekali atau satu semester dan pada penghitungan angka kredit tahun ini, semua berkas yang dibutuhkan sudah dalam bentuk digital, saya pribadi sangat mengapresiasi hal itu," ungkap Dede.


Angka kredit sendiri adalah nilai dari tiap butir-butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh JFT sebagai salah satu syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.

Sebagai informasi, konsiyering kali ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Kepegawaian Kemenkumham dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta para pejabat fungsional pemeriksa.


TAGS

#Merek #Paten

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Tata Kelola dan Pelayanan Publik, DJKI Gelar Evaluasi Kinerja 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan tata kelola, kualitas layanan publik, serta pemanfaatan kekayaan intelektual melalui sistem yang lebih inovatif dan akuntabel sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal KI Andrieansjah saat membuka Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025, Minggu, 7 Desember 2025, di Jakarta.

Minggu, 7 Desember 2025

Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Kamis, 4 Desember 2025

Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Kamis, 4 Desember 2025

Selengkapnya