Bali - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Putaran ke-12 Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) Working Group on Intellectual Property (WGIP). Perundingan ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai klausul-klausul yang akan tertuang dalam perjanjian.
"Secara garis besar, IEU CEPA merupakan kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa terkait perdagangan yang pada klausulnya terdapat tentang kekayaan intelektual," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami pada pertemuan di Bali, Kamis, 19 Januari 2023.
Untuk itu, keikutsertaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada perundingan ini adalah untuk membahas bab (chapter) yang membidangi kekayaan intelektual (KI).
"Bab tentang KI yang menjadi pokok pembahasan dimaksudkan untuk memastikan sistem pelindungan KI pada masing-masing pihak. Sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di Indonesia dan Uni Eropa," jelas Lastami.
Terdapat beberapa usulan Uni Eropa yang menjadi fokus dalam forum, yaitu mengenai Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis.
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi poin-poin penting yang dibahas dalam forum perundingan ini.
Pertama, perundingan membahas mengenai persamaan pada sistem hukum KI yang ada di Indonesia dan Uni Eropa sehingga dapat terlihat kesesuaian dalam sistem KI yang diterapkan pada masing-masing negara.
Kedua, perundingan juga membahas mengenai perbedaan hukum mengenai KI yang diterapkan di Indonesia dan Uni Eropa.
"Perbedaan ini membuat perlu dilakukan negosiasi. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak ada klausul perjanjian yang menjadi beban bagi Indonesia. Misalnya klausul yang mengharuskan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah," lanjutnya.
Lastami mencontohkan, salah satunya adalah klausul pelindungan merek atas aroma yang diminta oleh Uni Eropa sedangkan pada Undang-Undang tentang Merek belum mengatur merek nontradisional seperti aroma.
"Artinya kita tidak memasukkan hal tersebut dalam klausul karena peraturan kita tidak mengatur soal aroma," jelas Lastami.
Ketiga, klausul-klausul yang ada pada perjanjian harus dapat dilaksanakan bagi para pegiat bisnis baik dari Indonesia maupun Uni Eropa.
Dengan adanya perundingan ini ke depan diharapkan dapat menciptakan simbiosis yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa untuk mendukung kemajuan ekonomi di berbagai sektor.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025