Datangi Kantor KI Singapura, DJKI Bertukar Pengalaman dalam Penanganan Pelanggaran KI

Singapura - Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke Intellectual Property of Singapore (IPOS) di Singapura  pada 8 Juni 2022. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka bertukar pengalaman dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI).


Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama yang telah berjalan antara DJKI dan IPOS. Salah satu kerja sama yang telah dilakukan kedua instansi tersebut adalah peningkatan kapasitas para penyidik.


"Kami mengapresiasi rencana joint activities antara DJKI dan IPOS baik itu webinar maupun kegiatan seperti pelatihan untuk para penyidik di DJKI. Harapannya  dengan pertemuan  ini juga dapat meningkatkan kerja sama lainnya di bidang KI,” kata Anom.

Sementara itu, Group Director, Policy and Engagement Cluster Bernard Ong  menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman terkait pelaksanaan sistem kekayaan intelektual (KI) maupun penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Singapura.

Walter Chia Deputy Director, Partnership and Programme Department  di IPOS International menyampaikan gambaran umum mengenai tugas dan fungsi yang dilakukan IPOS khususnya dalam melakukan penegakan hukum. Salah satunya adalah dengan melakukan promosi inovasi, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.


“IPOS melakukan beberapa pendekatan strategis mulai dari pendaftaran hingga regulasi yang berkaitan dengan KI di Singapura. IPOS juga telah  memperbarui Masterplan Hub, mereformasi kebijakan dan juga perjanjian internasional,” terang Walter Chia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia saat ini tengah menggempur pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai pasar baik online maupun fisik. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang digadang-gadang akan menjadi tonggak percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya