Dari Fun Walk sampai Lomba Kreasi, DJKI gelar Konsultasi Teknis Pencegahan KI di Pontianak

Pontianak - Kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, karena KI menjadi salah satu faktor pendorong perputaran ekonomi di suatu negara. Sebagai contoh, dengan terdaftarnya suatu produk sebagai sebuah KI, dapat meningkatkan nilai dan menjaga kualitas dari produk yang dimiliki.

Berlatar hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat menggelar kegiatan Konsultasi Teknis terkait Pencegahan Pelanggaran KI yang diselenggarakan di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Minggu, 21 Juli 2024.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa KI merupakan aset yang sangat penting. Sebagai contoh, jika suatu produk mereknya sudah terkenal dan sudah besar, kita tidak segan untuk membayar mahal produk tersebut. Lain halnya jika produk itu tidak memiliki nama atau merek, pasti kita akan berpikir dua kali untuk membelinya dengan harga yang sama,” ucap Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Anom Wibowo dalam sambutannya. 

Menurutnya hal tersebut merupakan efek dari mendaftarkan etiket atau merek dari produk-produk yang dijual. Ini menandakan bahwa etiket memiliki nilai ekonomi. Sama halnya dengan produk Indikasi Geografis yang didaftarkan. Dengan menggunakan logo IG juga dapat menjamin kualitas serta nilai dari produk tersebut.

“Negara yang maju bukan dilihat dari banyaknya sumber daya alam yang dimiliki, tetapi dari banyaknya inovasi dan kreasi yang diciptakan oleh sumber daya manusianya, karena negara yang bagus pasti melindungi kreatifitasnya,” ujar Anom.

“Kita, Republik Indonesia, memiliki potensi yang besar menjadi negara yang kaya. Kalau kaya pastinya tidak lagi menggunakan barang-barang palsu. Jadi, mari kita naikan derajat kita masing-masing dengan tidak berkontribusi menaikan derajat pelaku pelanggaran KI dan membeli produk yang asli,” tutup Anom.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Adrianto juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan juga komunitas, khususnya dalam hal pelindungan KI.

“Provinsi Kalimantan Barat memiliki banyak sekali potensi KI yang luar biasa. Harapannya kegiatan ini dapat mendorong produk-produk lokal sehingga dapat bersaing baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” harap Tito. 

“Tidak hanya itu, kami juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat bukti pemilikan Kl, khususnya di wilayah Kalimantan barat, sehingga dapat melindungi dari ancaman penyalahgunaan KI,” pungkas Tito.

Sebagai tambahan informasi, dalam kegiatan ini juga diadakan berbagai macam kegiatan, di antaranya fun walk, senam bersama, penanaman bibit kopi liberika, layanan konsultasi, bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta lomba mewarnai dan lomba tari kreasi budaya tradisional. 



LIPUTAN TERKAIT

“Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan webinar OKE KI dengan topik “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”. Acara yang berlangsung di Gedung DJKI pada Senin, 17 November 2025 ini mengupas isu kepemilikan, hak cipta, hingga tantangan hukum dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan karya kreatif. Dua narasumber hadir memberikan perspektif hukum dan regulasi, yaitu Ari Juliano seorang Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, serta Achmad Iqbal Taufiq selaku Analis Hukum Ahli Muda DJKI.

Senin, 17 November 2025

Menkoperekonomian dan Menkeu Purbaya Kucurkan Rp. 10 Triliun, Indonesia Resmi Menjadi Negara ke-15 di Dunia Yang Memberikan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pemerintah memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. Dengan persetujuan tersebut, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.

Selasa, 18 November 2025

DJKI Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual di Universitas Ibnu Chaldun

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat komitmennya dalam peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menekankan, perguruan tinggi memegang peran penting dalam melahirkan inovasi baru. Hal ini Yasmon sampaikan dalam melalui kegiatan Seminar Nasional bertema “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual sebagai Jembatan antara Dunia Akademis dan Dunia Komersial” yang diselenggarakan Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

Senin, 17 November 2025

Selengkapnya