Dampingi Penyelesaian Pemohonan Paten, DJKI Serahkan Sertifikat Paten di Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan jumlah paten dalam negeri. Jumlah permohonan paten yang diajukan warga lokalnya dalam suatu negara menjadi salah satu indikator dalam Global Innovation Index. Selain itu permohonan paten yang di-granted akan memantik pengembangan teknologi lanjutan serta diharapkan dapat dikomersialisasi sehingga berdampak bagi kemajuan teknologi dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu DJKI menyelenggarakan kegiatan lanjutan Patent One Stop Service (POSS) Jawa Tengah pada 21-22 Februari 2024 di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Faisal Syamsuddin menyatakan fokus kegiatan selama dua hari ini adalah asistensi penyelesaian permohonan paten.

“Sebanyak tujuh pemeriksa paten telah mendampingi penyelesaian 70 permohonan paten wilayah Jawa Tengah. Sebanyak 54 permohonan telah di-granted patennya dan 38 diantaranya akan diserahkan sertifikatnya hari ini kepada inventor atau pemilik paten,” jelas Faisal.

Faisal menuturkan ada lima permohonan yang ditolak karena dianggap tidak memiliki kebaruan atau sama dengan teknologi yang sudah ada. Selain itu ada sebelas permohonan yang ditarik kembali karena pemohon mungkin sedang mengembangkan invensinya tersebut.

“Harapannya kegiatan ini akan bermanfaat dalam mempercepat proses penyelesaian permohonan paten karena selama ini pemohon sering mengalami kebingungan dalam membuat klaim dan deskripsi invensinya,” pungkasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Anggiat Ferdinan menyerahkan 38 sertifikat paten kepada para inventor dan pemegang paten. Anggiat menghimbau kepada para peserta agar dapat mengkomersialisasikan invensinya sehingga menjadi booster bagi pengembangan lanjutan dan mendapatkan keuntungan ekonomi. “Jangan lupa mengkomersialkan dan menerapkan paten dalam industri sehingga mendapat keuntungan, karena konsekuensi kepemilikan paten adalah pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten agar paten Anda tetap terlindungi,” tambahnya.

Andri Sulistyo salah satu pemohon dari Bappeda Jawa Tengah merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Saya sangat terbantu dengan asistensi penyelesaian permohonan paten ini, karena saya sudah dibimbing oleh pemeriksa paten mulai dari penyusunan klaim, deskripsi, hingga paten ini diterima oleh DJKI,” ungkap Andri.

Andri bersama Sudarsono membuat paten sederhana berupa alat pendeteksi longsor portable sudah diproduksi dan ditempatkan di desa-desa rawan longsor. Alat ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal sehingga lebih praktis serta terjangkau. Sebagai informasi alat yang diberi nama Elwasi ini juga sudah terdaftar mereknya di DJKI.

“Elwasi merupakan akronim dari Eling (ingat), Waspada, dan Siaga. Ketika ada tanda-tanda longsor, Elwasi akan mengirimkan sirine sehingga warga desa akan melakukan langkah-langkah mitigasi bencana untuk mencegah adanya korban jiwa,” tutup Andri.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya