Ciptakan Pemimpin Masa Depan Kemenkum yang Ideal dan Visioner

Depok - Salah satu langkah menjadi pemimpin masa depan (future leader) yang ideal adalah harus memiliki pemikiran yang visioner, yakni memiliki pandangan dan rencana dalam jangka waktu yang panjang. Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, terdapat tujuh kriteria untuk menjadi pemimpin yang ideal.

“Agar menjadi pemimpin masa depan yang ideal, kita harus memiliki sifat jujur, kreatifitas yang tinggi, tidak sekedar memberi perintah namun juga harus memberi contoh,” kata Edward saat membuka Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025.

Sementara empat kriteria lainnya adalah seorang pemimpin harus mau menerima kritik dan saran, memiliki kemampuan retorika (keahlian berkomunikasi), terbuka dengan berbagi ide serta gagasan baru, dan memiliki critical thinking (berpikir kritis).

Untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia Maju, lanjut pria yang sering disapa Eddy ini, para pemimpin masa depan dapat dicapai salah satunya dengan membangun SDM yang kompeten dan berkarakter.

“Pemimpin masa depan itu adalah orang yang memiliki komitmen, yang diharapkan dapat menghasilkan individu-individu yang produktif, memberikan manfaat, serta dapat bekerja dengan cepat, tepat, dan professional,” ujar Eddy pada Kamis, 20 Februari 2025 di BPSDM

Disamping itu, kata akademisi dan profesor hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, diharapkan para peserta kegiatan yang terdiri dari pimpinan tinggi, pejabat fungsional ahli utama, dan kepala balai diklat, mampu menerapkan nilai-nilai kebangsaan yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam menggerakkan organisasi.

“Tujuan utama dari kegiatan ini sesungguhnya adalah untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan kedisiplinan, serta mampu bersama-sama jajarannya untuk mewujukan visi dan misi dalam mencapai tujuan yang sama,” kata Eddy di Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Hukum, Depok.

Eddy berpesan untuk bersama-sama menjaga kekompakan, serta menjalin komunikasi yang baik, tak hanya kepada sesama peserta, namun juga kepada penyelenggara dan tenaga pengajar.

“Bangunlah suasana dan proses belajar yang efektif. Saya berharap kepada seluruh peserta pelatihan untuk mengikuti proses pembelajaran dengan penuh dedikasi dan kesungguhan,” pungkasnya

Sementara itu Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan kegiatan yang dihelat selama tiga hari 20–22 Februari 2025 ini dilakukan dalam rangka mendukung Asta Cita Program Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029, yaitu memperkuat pengembangan SDM.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pemimpin yang disiplin dan berintegritas dengan mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan, serta mampu bekerja dalam tim menuju Indonesia Emas tahun 2045,” ujarnya.

Kegiatan pelatihan ini dilakukan dalam mendukung Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,dan penyandang disabilitas.

Dilaksanakan secara sederhana di BPSDM Hukum, kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bela Negara Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan peran dan fungsi di lingkungan Kemenkum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu, jajaran Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum, Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati serta Direktur Penegakan Hukum Ari Ardian Rishadi.

 



TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?

Penggunaan nama negara sebagai bagian dari merek dagang dan/atau jasa menjadi perbincangan hangat di dunia kekayaan intelektual (KI). Di era sekarang, banyak pelaku usaha yang ingin memanfaatkan nama negara untuk membangun citra merek yang kuat dan terpercaya. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.

Selasa, 1 Juli 2025

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi dalam UU Hak Cipta

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan keterangan resmi mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Presiden RI, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45).

Senin, 30 Juni 2025

DJKI Edukasi Pelaku UMKM Depok tentang Pentingnya Pendaftaran Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya DJKI dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Depok pada 30 Juni 2025.

Senin, 30 Juni 2025

Selengkapnya