Cegah Pelanggaran K.I., DJKI Lakukan Edukasi di ITC Roxy Mas

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan kegiatan pemantauan dan pencegahan. Kegiatan ini dilakukan di ITC Roxy Mas, Jakarta yang menjadi pusat perdagangan gawai dan perangkat elektronik.

"Kali ini kita melakukan kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual supaya para penyewa yang ada di ITC Roxy Mas ini tidak memperjualbelikan barang dan software yang melanggar kekayaan intelektual", kata Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi, Kamis (26/2/2021).

Menurut Rifadi, perangkat elektronik yang melanggar kekayaan intelektual sangat merugikan produsen dan konsumen. "Kegiatan yang kita lakukan, diantaranya melakukan dialog kepada para pedagang bahwa ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kalau produk yang melanggar kekayaan intelektual tersebut beredar," ungkap Rifadi.

Ia menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan di 6 titik tempat yang berada di dalam ITC Roxy Mas.

DJKI berharap kegiatan ini dapat meminimalisir peredaran produk palsu di pasaran, khususnya yang berupa perangkat elektronik dan software.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya