Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Sasar Rumah Bernyanyi

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Reynhard P. Silitonga bersama jajarannya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) ke rumah bernyanyi Inul Vista dan toko komputer di Tanjung Pinang, Senin (24/6/2019).

Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) sebagai wujudkomitmen pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran KIseperti pembajakan hak cipta dan penggunaan softwareilegaldi wilayah Kepulauan Riau.

PelanggaranKIhingga saat ini masih menjadi ancaman serius yang tidak hanya merugikan bagi penciptajuga berdampak padapertumbuhanperekonomiannasional.

Kegiatandiharapkan dapat mengedukasi masyarakat termasuk pengelola usaha software komputer dan rumah bernyanyi agar kedepannya jumlah pelanggaran Kekayaan Intelektual ini dapat dikurangi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya