Cegah Kerugian Daerah dengan Inventarisasi KI Komunal

Palembang -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sri Lastami pada penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Sumatera Selatan.

“Jangan sampai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah diambil dan diakui pihak lain,” ucapnya.

Pelindungan kekayaan intelektual komunal membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pasalnya, KIK bersifat inklusif, harus terus dipromosikan, dan digunakan oleh kelompok masyarakat yang memilikinya.

“Tidak boleh dimiliki perorangan harus didaftarkan oleh masyarakat melalui pemerintah daerah atau provinsi,” ujar Sri Lastami dalam paparannya di Hotel Novotel Palembang, Jumat, 23 September 2022.

Dengan didaftarkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa. Oleh karena itu sebagai jati diri bangsa, inventarisasi KIK perlu diupayakan untuk memperkuat kedaulatan dan melindungi hak masyarakat adat. 

Sementara itu, pemanfaatan KIK dapat dilakukan dengan melakukan transformasi atau  modifikasi  Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Namun, Lastami menjelaskan bahwa tentunya perubahan suatu KIK dalam bentuk produk atau pertunjukan budaya perlu memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku.

“Sebagai contoh di Sumatera Selatan yang memiliki potensi indikasi geografis, salah satunya Ikan Belida yang alaminya berhabitat di sungai-sungai di Sumatera Selatan. Ikan Belida dapat diubah dan dimanfaatkan potensi ekonominya dengan menjadikannya sebagai oleh-oleh khas dari Sumatera Selatan yakni olahan pempek dan kerupuk,” terang Lastami.

Dia menambahkan, DJKI juga mengupayakan pelindungan KIK di tingkat internasional untuk menghindari pengakuan KIK oleh pihak luar.

“Sementara itu, ditingkat internasional upaya pelindungan sedang diperjuangkan oleh pemerintah Republik Indonesia terutama melalui forum Intergovernmental committee on resources, traditional knowledge and folklore (IGC GRTKF),” jelasnya. 

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic Palembang diselenggarakan pada 21-23 September 2022. Pada acara ini masyarakat dapat mengikuti seminar yang diisi oleh para ahli KI di DJKI. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan panduan pendaftaran maupun pencatatan KI. (rr/zah)



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya