Bimbingan Teknis MIC di Banten Berikan Penjelasan Mendalam Tentang KI

Tangerang - Masih dalam rangka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar bimbingan teknis terkait KI yang diselenggarakan di Hotel Horison Grand Serpong pada Selasa, 14 Juni 2022. 

Pada bimbingan teknis ini, narasumber ahli KI dari bidang Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memberikan penjelasan mendalam terkait masing-masing bidang. 




Peserta juga mendapatkan informasi tentang persyaratan dan alur mendaftarkan dan mencatatkan KI. Narasumber ahli KI juga berbagi tips untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan sebuah permohonan KI ditolak. 

“Minat, antusiasme serta semangat untuk melindungi KI di Banten ini cukup tinggi, maka hal ini perlu diimbangi dengan adanya edukasi serta bimbingan teknis seperti ini,” ujar Ujo Sujoto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Bimbingan teknis dalam kegiatan MIC merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis yang berharga untuk masyarakat sehingga dapat melindungi dan mengelola KI dengan maksimal. 

“Memang tanpa adanya pelindungan yang baik, komersialisasi KI akan sulit terwujud,” ungkap Ujo. 

Dalam kesempatan ini DJKI turut mengajak Dinas Pariwisata dalam diskusi terkait penggalian potensi dan pelindungan KIK di Banten. DJKI yakin bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, KIK Indonesia mampu menjadi identitas atau branding bangsa di mata dunia. 



Menanggapi hal tersebut, Laina Sumarlina Sitohang selaku Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan DJKI menjelaskan bahwa proses pencatatan KIK dapat dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah dengan Dinas Pariwisata terkait data-data serta sejarah dari KIK tersebut. 

“Setelah koordinasi, KIK yang telah lengkap data-datanya  siap  untuk dicatatkan dan dilindungi sehingga KIK sebagai jati diri bangsa dapat dilindungi,” ujar Laina. 


Sebagai informasi, layanan konsultasi KI secara tatap muka  ini dapat diikuti oleh masyarakat umum seperti kreator, inventor, desainer, pemilik usaha dan para pemangku kepentingan pada 15 s.d. 17 Juni 2022 di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya