Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait tindak pidana pelanggaran merek Longchamp. Mediasi dilakukan antara Jean Cassegrain S.A.S. selaku pemilik merek Longchamp yang diwakili oleh kuasa hukumnya Loementa franata Gultom dan Alhimni selaku pihak yang digugat.
“Awalnya kami mendapatkan pengaduan dari pemilik merek terkait adanya dugaan pelanggaran merek palsu. Lalu kami coba selidiki lebih lanjut hingga terakhir kami mengadakan sidak dan menggeledah sebuah gudang produksi yang diduga melakukan pelanggaran kekayaan intelektual tas merek Longchamp,” Ucap Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa pada 17 Januari 2023 saat menceritakan kronologi kasus.
Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak di mana pihak terlapor telah menyetujui ganti rugi atas penjualan merek palsu tersebut.
Sementara itu, Baby mengatakan bahwa sebelum dilakukan mediasi, terlebih dahulu dilakukan pra-mediasi kedua belah pihak secara terpisah. Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin, di antaranya ganti rugi sebesar 50 juta, permintaan maaf secara resmi di dua koran lokal, membuat perjanjian tertulis untuk tidak menjual, memproduksi, ataupun mendistribusi merek Longchamp tersebut secara ilegal.
“Kami berharap dengan terjadinya mediasi ini dapat menjadi pelajaran dan edukasi bagi para pelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan ilegal dengan menjual ataupun memperdagangkan merek palsu,” ucap Baby.
Selain itu Baby juga menyarankan kepada pemilik usaha agar segera mendaftarkan mereknya di DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum di Indonesia. (kad/mch)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025