Berikan Sertifikat Hak Cipta “Benteng NKRI” kepada Kemendagri, DJKI Harapkan Instansi Lain Menyusul

Jakarta – Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta untuk jenis ciptaan seni gambar dan komik dari tokoh karakter Satria Bela Negara “Benteng NKRI” kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat Pencatatan Ciptaan ini diterima oleh Direktur  Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos,. M.Si bertempat di Ruang Rapat Rapat Dir HCDI lt. 7, Gd. Kekayaan Intelektual – Jakarta, Selasa (30/06/2020).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri,  Agustinus Pardede, S.H mengatakan ini merupakan salah satu kekayaan intelektual termasuk jenis ciptaan yang dapat dilindungi dengan masa pelindungan ciptaan selama 50 tahun untuk lembaga hukum/negara. “Kami sangat senang bekerja sama dengan Dir BIKWK, ini merupakan salah satu lembaga pemerintah yang mencatatkan Kekayaan Intelektualnya dalam hal Ciptaan. Semoga kedepannya dengan diberikannya surat pencatatan ciptaan yang pertama ini, bisa mendorong lembaga-lembaga pemerintah lainnya bisa mendaftarkan Kekayaan Intelektual ke DJKI” ujar Agustinus Pardede dalam sambutannya.

Selain itu, penyerahan surat pencatatan ciptaan dengan Direktorat BIKWK juga membahas mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Kedepannya, menurut Prabawa, ia juga akan  mencatatkan ciptaan lainnya seperti Mars Pemerintahan dalam Negeri (Kemendagri) dan Hymne Abdi Praja.

“Di era saat ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi penting, karena kita tidak mungkin menegakkan kedaulatan politik kita, berdikari secara ekonomi dan juga berkepribadian dalam kebudayaan tanpa kita memegang Hak Kekayaan Intelektual ini,” pungkas Prabawa.

Dalam kesempatan yang sama, Prabawa juga berharap bisa memberikan inspirasi baik di lingkungan Kemendagri, lembaga daerah untuk dapat mencatatkan Kekayaan Intelektual kepada DJKI. Diapun, memberikan apresiasinya kepada DJKI dalam pengurusan pendaftaran Hak Cipta hingga memperoleh surat pencatatan ciptaan secara mudah dan cepat.

Sebagai catatan, Direktorat BIKWK memperoleh dua surat pencatatan ciptaan untuk jenis ciptaan Seni Gambar karakter dari Pahlawan Pembela Kebenaran “SATRIA BELA NEGARA” dengan No Permohonan EC002020184 dan Komik Satria Bela Negara dalam mempertahankan NKRI dari Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) dengan No permohonan EC00202020185. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK HCDI Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Kasie LMK HCDI Andri Anggoro, S.H., M.H, Kasubdit Permohonan dan Publikasi HCDI Ir. Polman Marpaung, M.Si, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi HCDI, Ahmad Rifadi, S.H.,M.Si, dan Kasubdit Pemeriksaan Desain Industri HCDI, Anton E. Wardhana, S.Kom.,M.Si.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya