Berantas Kejahatan KI Secara Global, Indonesia Ikuti Pelatihan Internasional Penegakan Hukum

Bangkok - Seiring dengan kemajuan teknologi dan perdagangan internasional, pelanggaran kekayaan intelektual (KI) semakin marak terjadi dan hal tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pencipta dan pemilik KI, seperti hilangnya keuntungan ekonomi, kerusakan reputasi, dan terhambatnya inovasi. Permasalahan Ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga lintas negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri terus berkomitmen dalam penegakan hukum KI demi terjaminnya hak para pencipta/kreator di Indonesia. Lebih luas lagi, penegakan hukum KI bertujuan untuk menciptakan kepercayaan internasional kepada Indonesia. 

Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Homeland Security Investigation (HSI) sebagai wujud komitmen dalam memberantas pelanggaran KI.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus pelanggaran KI, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Oleh sebab itu, melalui surat yang dikirim oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat, DJKI berkesempatan mengikuti pelatihan Intellectual Property Rights (IPR): Session 9 yang diselenggarakan oleh International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok, pada tanggal 19-23 Agustus 2024.

ILEA merupakan program yang bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam memerangi pelanggaran KI. ILEA juga mendorong pertukaran informasi dan pengalaman antar lembaga penegak hukum, serta pengembangan kapasitas penegak hukum KI di berbagai negara. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum KI dalam skala global.

Peserta dari masing-masing perwakilan negara berkesempatan untuk membagikan studi kasus yang telah ditangani. Perwakilan Indonesia menyampaikan kasus tentang PPNS KI yang bekerjasama dengan Interpol, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Korea dalam menangani pelanggaran kasus Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea. 

Indonesia juga mendapat kesempatan sebagai perwakilan untuk Closing Statement mewakili seluruh peserta untuk menyampaikan pesan dan kesan selama mengikuti pelatihan.

“Selama lima hari pelatihan ini, kami telah belajar dan bertukar pengalaman berharga mengenai penegakan hukum KI dari berbagai negara. Kami menyadari bahwa pelanggaran KI merupakan tantangan global yang memerlukan kerja sama lintas negara dan penguatan kapasitas penegak hukum,” ujar Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Kerja Penindakan DJKI.

“Kami berharap, melalui pelatihan ini, kita semua dapat terus bersinergi dan berinovasi dalam upaya memberantas pelanggaran KI. Semoga apa yang kita pelajari di sini dapat memberikan manfaat besar bagi upaya penegakan hukum KI di masing-masing negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama lima hari dengan pengajar dari HSI dengan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari negara beberapa negara, antara lain Indonesia, Thailand, Kamboja, Jepang, FIliphina, dan Laos. Indonesia mengirim 6 orang delegasi yang terdiri dari 5 orang dari DJKI dan 1 orang dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya