Tokyo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya meningkatkan penegakkan hukum kekayaan intelektual (KI). Kali ini benchmarking dilakukan di Japan Patent Office (JPO). Sadar akan pesatnya perkembangan digital yang juga diiringi dengan peningkatan celah pemalsuan dan pembajakan, DJKI terus berupaya meningkatkan sistem pelindungan KI bagi masyarakat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dan perwakilan delegasi DJKI menyambangi kantor JPO pada Selasa, 6 Desember 2022. Ia mengatakan tujuan DJKI menyambangi JPO ialah untuk berbagi pengetahuan terkait sistem pelindungan KI di Jepang dan Indonesia.
“Kami ingin mempelajari bagaimana Pemerintah Jepang dalam memberantas peredaran barang palsu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian di berbagai negara,” kata Anom.
Anom menuturkan permasalahan yang dihadapi Indonesia yang masuk ke dalam Priority Watch List (PWL). Untuk itu, DJKI telah membentuk Satgas Ops yang juga menjadi komitmen bagi Indonesia untuk serius menanggulangi peredaran barang palsu.
“Salah satu bukti konkretnya adalah pemusnahan barang palsu, amandemen Undang-Undang, capacity building melalui pelatihan bagi penyidik, pelatihan penanggulangan kejahatan internasional dengan Homeland Security Investigation (HIS), inisiasi pelatihan mediasi, dan program lainnya,” tutur Anom.
Direktur Senior Divisi Kerjasama Internasional JPO Tomisawa memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah berupaya secara optimal memberantas barang palsu dan telah membentuk Satgas Ops untuk dapat keluar dari status PWL.
“Dengan dibentuknya Satgas Ops membuktikan Indonesia memang bersungguh-sungguh untuk dapat keluar dari status PWL. Di Jepang sendiri, langkah kongkret JPO menegakkan hukum pelindungan KI adalah dengan menyediakan dan membuka layanan konsultasi bagi masyarakat dan menyediakan campaign terkait anti pembajakan,” jelas Tomisawa.
Direktur Anti Counterfeit Office Sugiyama menambahkan bahwa JPO bukan penegak hukum dikarenakan penegak hukum dilakukan oleh Bea Cukai dan Kepolisian. Berbeda dengan DJKI yang memiliki penyidik untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran KI.
“JPO memiliki mekanisme dengan mengadakan kerja sama dengan penegak hukum lain. Kerja sama dimaksud ialah penanganan mengenai paten dan desain industri. Merek tidak dimasukkan dalam kerja sama meskipun konsultasi mengenai merek,” kata Sugiyama.
Peran JPO seperti ahli dalam bidang kekayaan intelektual yang dapat memberikan pendapat kepada penegak hukum. Selain itu Pemerintah Jepang juga membentuk International Intellectual Property Protection Forum (IIPPF), pelaksanaan seminar, dialog dengan agensi pemerintah, maupun dengan melakukan kampanye terkait anti pembajakan.
DJKI mengundang perwakilan pemilik merek Jepang untuk membuat perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak e-commerce dan pemilik merek. Dengan adanya MoU tersebut, e-commerce di Indonesia dapat menarik dari peredaran apabila ada barang yang diduga palsu. (DES/SYL)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025