Belajar dari Jepang, DJKI Ingin Masyarakat Memiliki Pelindungan KI Maksimal

Tokyo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya meningkatkan penegakkan hukum kekayaan intelektual (KI). Kali ini benchmarking dilakukan di Japan Patent Office (JPO). Sadar akan pesatnya perkembangan digital yang juga diiringi dengan peningkatan celah pemalsuan dan pembajakan, DJKI terus berupaya meningkatkan sistem pelindungan KI bagi masyarakat.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dan perwakilan delegasi DJKI menyambangi kantor JPO pada Selasa, 6 Desember 2022. Ia mengatakan tujuan DJKI menyambangi JPO ialah untuk berbagi pengetahuan terkait sistem pelindungan KI di Jepang dan Indonesia. 

“Kami ingin mempelajari bagaimana Pemerintah Jepang dalam memberantas peredaran  barang palsu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian di berbagai negara,” kata Anom.

Anom menuturkan permasalahan yang dihadapi Indonesia yang masuk ke dalam Priority Watch List (PWL). Untuk itu, DJKI telah membentuk Satgas Ops yang juga menjadi komitmen bagi Indonesia untuk serius menanggulangi peredaran barang palsu. 

“Salah satu bukti konkretnya adalah pemusnahan barang palsu, amandemen Undang-Undang, capacity building melalui pelatihan bagi penyidik, pelatihan penanggulangan kejahatan internasional dengan Homeland Security Investigation (HIS), inisiasi pelatihan mediasi, dan program lainnya,” tutur Anom.  

Direktur Senior Divisi Kerjasama Internasional JPO Tomisawa memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah berupaya secara optimal memberantas barang palsu dan telah membentuk Satgas Ops untuk dapat keluar dari status PWL.

“Dengan dibentuknya Satgas Ops membuktikan Indonesia memang bersungguh-sungguh untuk dapat keluar dari status PWL. Di Jepang sendiri, langkah kongkret JPO menegakkan hukum pelindungan KI adalah dengan menyediakan dan membuka layanan konsultasi bagi masyarakat dan menyediakan campaign terkait anti pembajakan,” jelas Tomisawa.

Direktur Anti Counterfeit Office Sugiyama menambahkan bahwa JPO bukan penegak hukum dikarenakan penegak hukum dilakukan oleh Bea Cukai dan Kepolisian. Berbeda dengan DJKI yang memiliki penyidik untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran KI.

“JPO memiliki mekanisme dengan mengadakan kerja sama dengan penegak hukum lain. Kerja sama dimaksud ialah penanganan mengenai paten dan desain industri. Merek tidak dimasukkan dalam kerja sama meskipun konsultasi mengenai merek,” kata Sugiyama.

Peran JPO seperti ahli dalam bidang kekayaan intelektual yang dapat memberikan pendapat kepada penegak hukum. Selain itu Pemerintah Jepang juga membentuk International Intellectual Property Protection Forum (IIPPF), pelaksanaan seminar, dialog dengan agensi pemerintah, maupun dengan melakukan kampanye terkait anti pembajakan.

DJKI mengundang perwakilan pemilik merek Jepang untuk membuat perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak e-commerce dan pemilik merek. Dengan adanya MoU tersebut, e-commerce di Indonesia dapat menarik dari peredaran apabila ada barang yang diduga palsu. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya