Bareskrim Polri Gerebek 2 pabrik Obat Ilegal, Dirjen KI Freddy Harris: Ini Merupakan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Bareskrim Mabes Polri dan Polda DIY menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, yakni di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/9) di dua lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti bahan baku seberat 7,7 ton. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan upaya Indonesia dalam memberantas peredaran produk ilegal, termasuk obat-obatan yang dapat mengancam keselamatan manusia merupakan kerja nyata yang dilakukan pemerintah.

“Ini merupakan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk melindungi masyarakat. Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan BPOM,” kata Freddy saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, penindakan seperti ini merupakan langkah positif, sebagai upaya menjamin masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran obat keras ilegal.

Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Indonesia yang berupaya keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) yang dianggapnya memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.

Untuk mengoptimalkan penegakan hukum KI di Indonesia, DJKI bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Selain itu, DJKI bersama keempat lembaga ini membentuk Program Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo menuturkan bahwa pengungkapan kasus obat keras ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari kerja sama yang efektif.

“Mengingat, Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari Satgas Ops penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI,” ucapnya.

Anom berharap melalui kejadian seperti ini dapat membuat jera para pelaku pelanggar KI dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan pelanggaran KI.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya