Bantu Pelindungan Kekayaan Intelektual Negara di Afrika, DJKI Jalin Kerja Sama Dengan ARIPO

Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) membuat kemitraan strategis dengan Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika yang tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos pada 10 Desember 2020 di Kota Harare, Zimbabwe.

Freddy mengatakan kerja sama ini terjalin lantaran Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika tertarik untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal yang dikembangkan oleh DJKI Kemenkumham saat ini.

“Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 20 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem kita buat sangat tepat untuk diterapkankan di negara-negara anggotanya,” ungkap Freddy.

“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk Negara Anggota ARIPO,” lanjutnya.

Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.

“DJKI akan memberikan source code untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam Proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” ucap Freddy.

Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan bahwa ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap source code perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dari DJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung mulai tanggal  1 Januari 2021 hingga tanggal 31Desember 2023.

Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu pelindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya