Bangun Konsistensi Hasil Pemeriksaan Merek dengan Penyusunan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis

Bogor – Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Pembahasan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis dalam Pemeriksaan Substantif Merek pada tanggal 13 sampai 15 September 2021 di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Bogor.

Acara ini bertujuan untuk mewujudkan konsistensi hasil pemeriksaan merek dalam menentukan barang dan jasa sejenis.

Menurut Plt. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto mengatakan bahwa dalam isu terkait klasifikasi barang dan jasa sejenis, DJKI berupaya mendapatkan panduan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan serta para pemeriksa merek.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengungkapkan bahwa dengan adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis pada permohonan merek yang spesifik, maka pemohon merek dapat meminimalisir penolakan permohonannya.

“Pemohon merek dapat memprediksi dan meminimalisir penolakan karena dapat menilai kualifikasi barang dan jasa sejenis dengan mudah,” ungkap Freddy Harris dalam sambutannya.

Saat ini DJKI belum memiliki klasifikasi barang dan jasa sejenis. Pemeriksaan barang dan jasa sejenis pada tahap pemeriksaan substantif didasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih ditemukan inkonsistensi hasil pemeriksaan substantif terkait hal tersebut.

Tidak adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis tentunya dapat menyulitkan pemeriksa baru untuk mengetahui kualifikasi barang dan jasa sejenis dalam melakukan pemeriksaan. Mengingat, petunjuk teknis pemeriksaan substantif saat ini masih berupa rancangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Karenanya, rancangan ini memiliki prioritas agar bisa segera disahkan dengan pertimbangan bahwa panduan dalam penyelesaian pemeriksaan substantif harus segera diterbitkan,” ujar Freddy.

Dengan demikian, pembahasan klasifikasi barang dan jasa sejenis perlu dilakukan untuk menyempurnakan rancangan dimaksud dengan menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang merek dan perundang-undangan yakni Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Sentra KI Universitas, BPOM, Komisi Banding Merek dan Pakar Merek.

Freddy berharap kegiatan ini dapat segera menghasilkan penyusunan klasifikasi barang dan jasa sejenis yang sistematis.

“Saya harap klasifikasi barang dan jasa sejenis dalam pemeriksaan substantif dapat disusun dengan baik dan sistematis sehingga dapat mempermudah kinerja pemeriksa merek dan meningkatkan kinerja Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,” tutup Freddy. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya