Bangun Konsistensi Hasil Pemeriksaan Merek dengan Penyusunan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis

Bogor – Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Pembahasan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis dalam Pemeriksaan Substantif Merek pada tanggal 13 sampai 15 September 2021 di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Bogor.

Acara ini bertujuan untuk mewujudkan konsistensi hasil pemeriksaan merek dalam menentukan barang dan jasa sejenis.

Menurut Plt. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto mengatakan bahwa dalam isu terkait klasifikasi barang dan jasa sejenis, DJKI berupaya mendapatkan panduan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan serta para pemeriksa merek.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengungkapkan bahwa dengan adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis pada permohonan merek yang spesifik, maka pemohon merek dapat meminimalisir penolakan permohonannya.

“Pemohon merek dapat memprediksi dan meminimalisir penolakan karena dapat menilai kualifikasi barang dan jasa sejenis dengan mudah,” ungkap Freddy Harris dalam sambutannya.

Saat ini DJKI belum memiliki klasifikasi barang dan jasa sejenis. Pemeriksaan barang dan jasa sejenis pada tahap pemeriksaan substantif didasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih ditemukan inkonsistensi hasil pemeriksaan substantif terkait hal tersebut.

Tidak adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis tentunya dapat menyulitkan pemeriksa baru untuk mengetahui kualifikasi barang dan jasa sejenis dalam melakukan pemeriksaan. Mengingat, petunjuk teknis pemeriksaan substantif saat ini masih berupa rancangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Karenanya, rancangan ini memiliki prioritas agar bisa segera disahkan dengan pertimbangan bahwa panduan dalam penyelesaian pemeriksaan substantif harus segera diterbitkan,” ujar Freddy.

Dengan demikian, pembahasan klasifikasi barang dan jasa sejenis perlu dilakukan untuk menyempurnakan rancangan dimaksud dengan menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang merek dan perundang-undangan yakni Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Sentra KI Universitas, BPOM, Komisi Banding Merek dan Pakar Merek.

Freddy berharap kegiatan ini dapat segera menghasilkan penyusunan klasifikasi barang dan jasa sejenis yang sistematis.

“Saya harap klasifikasi barang dan jasa sejenis dalam pemeriksaan substantif dapat disusun dengan baik dan sistematis sehingga dapat mempermudah kinerja pemeriksa merek dan meningkatkan kinerja Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,” tutup Freddy. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya