Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ingin berkontribusi dalam jaringan penegakan hukum kekayaan intelektual internasional. Oleh sebab itu, perwakilan DJKI hadir di Seventh Meeting Of the IP Crime Networks (IPCEN VII) yang diselenggarakan di Bangkok, pada 14-16 November 2023.
“Pertemuan ini bertujuan membangun jejaring kerjasama antar aparat penegak hukum KI guna membahas tren terkini dari modus operandi pelanggaran kekayaan intelektual yg menggunakan teknologi informasi misalnya komputer dan handphone,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI pada Rabu, 15 November 2023.
Pertemuan ini berlangsung setiap tahun sejak tahun 2017 dan mengundang penegak hukum yang terkait dengan kekayaan intelektual misalnya Kantor Kekayaan Intelektual, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Saat ini pertemuan diikuti 11 negara yaitu Korea Selatan, Bangladesh, Maldives, Indonesia, Philipina, Mongolia, India, Vietnam, Laos, Srilanka dan Thailand.
Selain DJKI, delegasi Indonesia diwakili Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Para delegasi diminta untuk mempresentasikan langkah strategis yang sudah dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran KI.
“Indonesia telah memiliki Satuan Tugas KI (IP Task Force) yang melakukan penegakan hukum KI secara terpadu antar lembaga yanh mempunyai kewenangan penegakan hukum KI,” terangnya.
Satgas ini terdiri dari sembilan lembaga yaitu Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Komuniksdi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementetian Kesehatan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan salah satu bentuk kerjasama internasional penanganan tindak pidana hak cipta dengan pihak Korea Selatan melalui MCST yakni pendistribusian secara ilegal film dan siaran televisi melalui IPTV Korea tanpa ijin dari pemegang hak siar. Pada saat ini proses investigasi pelanggaran hak cipta tersebut masih berlangsung.
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025