Bangun Citra Pelindungan Kekayaan Intelektual Yang Optimal, DJKI Lakukan Pengadaan Alat Penyelidikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara khusus Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Upaya Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Pengadaan Alat Penyelidikan.

Acara ini diadakan di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gd. Ex Sentra Mulia dan virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat (16/4/2021).

FGD ini ditujukan untuk mendiskusikan, memohon saran serta masukan perihal penanganan perkara tindak pidana kekayaan intelektual dengan menggunakan pendekatan sarana Informasi dan teknologi menggunakan alat material khusus dan proses pengadaan alat material khusus.

Anom Wibowo selaku Plt. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI membuka acara serta menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan FGD ini. Anom menyampaikan tingkat urgensi alat penyelidikan di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam paparannya, Anom menyampaikan bahwa selama ini pelindungan kekayaan intelektual dijadikan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum nasional maupun global.

Dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu 2018 hingga 2020, PNBP DJKI naik sebesar 130% dengan realisasi anggaran 789 Miliar dari target 608 Miliar. Akan tetapi, capaian tersebut belum diikuti oleh citra perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang optimal.

“Aspek pelayanan filing, komersialisasi dan pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan beriringan. Dalam konteks pelindungan KI, DJKI pada dasarnya telah melengkapinya dengan perangkat perundang-undangan dan struktur hukum,” ucap Anom.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum KI harus dioptimalkan dengan penggunaan alat penyelidikan.

“Alat penyelidikan, tidak hanya meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan perkara namun juga memperkuat eksistensi DJKI dalam bidang penegakkan hukum kekayaan intelektual,” ungkap Anom.

Alat penyelidikan ini tentunya harus dioperasionalkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mumpuni dengan pengawasan dan supervisi dari tenaga ahli yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia hingga Badan Intelijen Negara.

“Kolaborasi dengan instansi terkait dalam pemanfaatan alat ini menjadi penting, demi merealisasikan alat yang bisa bekerja secara optimal, efisien, efektif, tepat sasaran dan berdaya guna,” harap Anom.

Sebagai tambahan informasi, acara ini juga dihadiri secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso; Inspektur Wilayah V, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum & HAM, Budi Ateh; Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni; Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapasitas Pengawasan Bidang Investigasi, Totok Prihantoro; dan Staf Ahli Badan Intelijen Negara, Irjen Faisal Thayeb. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya