Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Pada sesi perdana yang berlangsung 14 April 2025 lalu, peserta yang terdiri dari para eksekutif di bidang teknologi informasi (TI) dari berbagai kantor kekayaan intelektual (KI) anggota WIPO berkesempatan untuk mengeksplorasi aspek TI yang berkembang pesat dan dampaknya terhadap strategi bisnis dan pemberian layanan KI.
Sementara di hari kedua, DJKI juga aktif dalam diskusi terkait pengembangan kecerdasan buatan (AI) untuk Image Similarity for Trademark. Dalam diskusi tersebut, DJKI mendapat masukan dari Korean Intellectual Property Office (KIPO). Gyudong Han selaku Direktur Divisi Sistem Informasi KIPO mengatakan pentingnya peningkatan akurasi dengan menambahkan klasifikasi Vienna dalam modelling AI. Sementara itu, Andrew Au selaku Head of Future Systems Team dari Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) menambahkan pentingnya sosialisasi penggunaan AI kepada pemeriksa merek di lingkungan DJKI.
Berlanjut ke tanggal 16 April 2025 yang sekaligus menjadi sesi terakhir dari forum WILD, Direktur TI Ika Ahyani Kurniawati selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menjabarkan beberapa terobosan penting Kementerian Hukum di tahun 2025.
“Pada tahun ini, Kementerian Hukum telah meluncurkan transformasi digital guna membangun satu platfrom layanan yang ada di seluruh Kementerian Hukum. Hal ini mencakup layanan yang bersifat internal maupun layanan publik kepada masyarakat,” jelas Ika.
Pada kesempatan yang sama, Ika menambahkan bahwa DJKI telah mengintegrasikan AI dalam proses pendaftaran merek. Hal ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi dan keakuratan pendaftaran merek. Mesin pencarian AI tersebut dapat melakukan penelusuran terhadap kemiripan gambar merek dan desain maupun kemiripan fonetik.
“Fitur tersebut diharapkan dapat membantu pemohon maupun pemeriksa merek dalam mengidentifikasi potensi kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya,” pungkas Ika.
Sebagai informasi, WILD merupakan sebuah kegiatan yang berfungsi sebagai platform pertukaran wawasan berharga dan praktik terbaik dalam mengeksplorasi proyek kolaboratif di bidang KI, dengan memanfaatkan solusi digital dan teknologi yang sedang berkembang. Kehadiran Ika selaku pembicara dalam forum tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam pengambilan keputusan terkait standar teknologi KI internasional.
Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.
Kamis, 3 September 2026
Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.
Rabu, 2 September 2026
NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.
Selasa, 1 September 2026