Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Pada sesi perdana yang berlangsung 14 April 2025 lalu, peserta yang terdiri dari para eksekutif di bidang teknologi informasi (TI) dari berbagai kantor kekayaan intelektual (KI) anggota WIPO berkesempatan untuk mengeksplorasi aspek TI yang berkembang pesat dan dampaknya terhadap strategi bisnis dan pemberian layanan KI.
Sementara di hari kedua, DJKI juga aktif dalam diskusi terkait pengembangan kecerdasan buatan (AI) untuk Image Similarity for Trademark. Dalam diskusi tersebut, DJKI mendapat masukan dari Korean Intellectual Property Office (KIPO). Gyudong Han selaku Direktur Divisi Sistem Informasi KIPO mengatakan pentingnya peningkatan akurasi dengan menambahkan klasifikasi Vienna dalam modelling AI. Sementara itu, Andrew Au selaku Head of Future Systems Team dari Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) menambahkan pentingnya sosialisasi penggunaan AI kepada pemeriksa merek di lingkungan DJKI.
Berlanjut ke tanggal 16 April 2025 yang sekaligus menjadi sesi terakhir dari forum WILD, Direktur TI Ika Ahyani Kurniawati selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menjabarkan beberapa terobosan penting Kementerian Hukum di tahun 2025.
“Pada tahun ini, Kementerian Hukum telah meluncurkan transformasi digital guna membangun satu platfrom layanan yang ada di seluruh Kementerian Hukum. Hal ini mencakup layanan yang bersifat internal maupun layanan publik kepada masyarakat,” jelas Ika.
Pada kesempatan yang sama, Ika menambahkan bahwa DJKI telah mengintegrasikan AI dalam proses pendaftaran merek. Hal ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi dan keakuratan pendaftaran merek. Mesin pencarian AI tersebut dapat melakukan penelusuran terhadap kemiripan gambar merek dan desain maupun kemiripan fonetik.
“Fitur tersebut diharapkan dapat membantu pemohon maupun pemeriksa merek dalam mengidentifikasi potensi kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya,” pungkas Ika.
Sebagai informasi, WILD merupakan sebuah kegiatan yang berfungsi sebagai platform pertukaran wawasan berharga dan praktik terbaik dalam mengeksplorasi proyek kolaboratif di bidang KI, dengan memanfaatkan solusi digital dan teknologi yang sedang berkembang. Kehadiran Ika selaku pembicara dalam forum tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam pengambilan keputusan terkait standar teknologi KI internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025