Bahas RUU Desain Industri, DJKI Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lt.3, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Selasa, 23 Mei 2023.

Agenda rapat ini membahas mengenai penyusunan pandangan dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa terdapat hal penting dalam penyusunan RUU Desain Industri saat ini yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui pengembangan dan pemanfaatan dalam industri.

“Undang-undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional,” kata Min.

Ia menyebut bahwa RUU Desain Industri ini terdapat perubahan substansial yang terdiri dari 17 Bab dan 96 pasal dari Undang-undang Desain Industri saat ini.

Ruang lingkup perubahan dalam RUU Desain Industri yaitu:

  1. Ketentuan Umum
  2. Lingkup Pelindungan Desain Industri;
  3. Permohonan  Pendaftaran Hak Desain Industri;
  4. Pemeriksaan Desain Industri;
  5. Sertifikat Desain Industri dan Perpanjangan Pelindungan Desain Industri;
  6. Permohonan Banding dan Komisi Banding;
  7. Pengalihan Hak dan Lisensi;
  8. Penghapusan dan Pembatalan Hak Desain Industri;
  9. Dokumentasi dan Pelayanan Informasi Desain Industri;
  10. Biaya;
  11. Penyelesaian Sengketa
  12. Penetapan Sementara Pengadilan
  13. Penyidikan
  14.  Ketentuan Pidana
  15. Ketentuan Lain-lain
  16. Ketentuan Peralihan
  17. Ketentuan Penutup

“Substansi baru dalam RUU Desain Industri diantaranya ada pemeriksaan banding melalui komisi banding desain industri; pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah; penyesuaian dengan perjanjian internasional; adanya tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan; hak desain industri sebagai objek fidusia,” jelas Min.

Pimpinan RDP Komite II DPD RI, Bustami Zainudin berharap RUU Desain Industri ini dapat memberikan jaminan pelindungan secara efektif dalam implementasi dan penegakan hukum.

“Khususnya untuk mencegah potensi peniruan atau pembajakan atas karya-karya intelektual yang mempunyai nilai ekonomis tinggi,” ucap Bustami.

Bustami mengatakan bahwa setelah melakukan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Desain Industri pada RDP ini, Komite II DPD RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Jadi pertemuan ini menjadi bahan kami untuk disampaikan ke daerah. Setelah mendapat masukan-masukan, Komite II DPD RI akan melakukan finalisasi pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU dimakasud untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah untuk disahkan,” pungkasnya.

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Sucipto; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto; Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Nana Mulyana; Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Ratna Utarianingrum; dan beberapa pakar hukum.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya