Bahas Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-60

Filipina – Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Erni Widhyastari mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-60 yang di selenggarakan di Holiday Inn, Baguio City, Senin (11/11/2019).

Pertemuan ini membahas agenda prioritas Rencana Aksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) negara ASEAN untuk tahun 2020.

Dalam Rencana Aksi HKI ASEAN ini, Indonesia adalah negara terdepan dalam memprakarsai kebijakan pelindungan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT), pelindungan Hak Cipta termasuk di dalamnya pengaturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif, dan pembentukan Akademi KI. Serta mendukung pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Menurut Chairman AWGIPC yang juga menjabat sebagai Deputy Director General of IP Viet Nam, Le Ngoc Nam, kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai integrasi ekonomi dalam ASEAN, karenanya untuk memajukan KI di negara ASEAN diperlukan manajemen sistem yang baik.

Untuk itu, pada kesempatan ini diagendakan pula konsultasi dengan Mitra Dialog ASEAN dalam membahas implementsi dari Rencana Aksi Hak Kekayaan Intelektual. Diantaranya konsultasi dengan The ARISE Plus Intellectual Property Rights (ARISE+ IPR) terkait progres dari Annual Work Plan 2 (AWP2), dan konsultasi dengan Japan Patent Office (JPO) terkait ASEAN-Japan IPR Action Plan for 2020-2021.
Kemudian akan dilaksanakan konsultasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait Proyek Pembersihan Data Paten dan peluncuran Mobile ASEAN Patentscope. Adapun konsultasi dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO)  membahas mengenai progres dari Draft Manual Penegakan KI di ASEAN.

Terakhir, konsultasi dengan ASEAN IP Association (AIPA) untuk membahas perkembangan Pan-ASEAN Trademark Application System (PATMA).

Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 11 s.d 15 November 2019 ini dihadiri oleh 9 Negara ASEAN yaitu, Filipina, Singapura, Malaysia, Brunei, Laos, Vietnam, Indonesia, Thailand, Kamboja dan Sekretariat ASEAN.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya