Bahas Paten, Menkumham Terima Kunjungan Dubes Amerika Serikat Untuk Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menerima kunjungan Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr. di Ruang Menkumham, Gedung Ex-Sentra Mulia, Rabu (20/2/2019).

Kunjungan tersebut membahas mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Berbagai ketentuan baru diatur dalam UU Paten ini, salah satunya yaitu pada Pasal 20.

Dimana pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa:

Pasal 20 ayat (1): “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.”

Pasal 20 ayat (2): “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja.”

Hal tersebut membuat para Pemegang Paten yang berasal dari luar negeri, khususnya Amerika Serikat merasa berkeberatan untuk mengimplementasikan patennya di Indonesia.

Yasonna H. Laoly meyampaikan bahwa Pemerintah memiliki solusi akan hal tersebut, yaitu dengan dibuatkannya  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen kumham) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan Paten oleh Pemegang Paten.

“Tentang Pasal 20 ini, kami mempunyai solusi sementara dengan Permen No 15 Tahun 2018 yang memuat tentang pengecualian pemegang paten yang tidak dapat atau tidak mampu mematuhi pasal 20 ini dapat mengajukan penundaan dari sekarang hingga 5 tahun mendatang,” ujar Yasonna H. Laoly.

Dalam hal ini, Pemegang Paten yang belum dapat melaksanakan Patennya di Indonesia seperti yang diamanatkan pasal 20 UU Paten, maka Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan patennya di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun setelah tanggal pemberian paten di Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.

Pembatasan waktu selama 5 (lima) tahun ini dirasa cukup bagi Pemegang Paten untuk mengimplementasikan patennya di Indonesia. Dalam periode penundaan tersebut, Pemegang Paten dapat mempertimbangkan lebih lanjut bagaimana cara untuk melaksanakan patennya di Indonesia. Apabila paten tersebut dianggap memiliki prospek bisnis yang kurang menguntungkan, Pemegang Paten dapat mengajukan permohonan penghapusan atas patennya kepada Menteri.

Dirjen KI, Freddy Harris juga menyampaikan bahwa saat ini sedang diproses perubahan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten yang dirasa memberatkan para Pemegang Paten.

“Kami sudah melakukan membuat  rancangan akademiknya, saya harap tahun ini selesai dan dapat diajukan ke Parlemen tentang perubahan permen tentang lisensi wajib paten ini. Ini janji kami,” tegas Freddy Harris menjelaskan.

Dalam Pertemuan tersebut, selain Dirjen KI yang mendampingi Menkumham, hadir pula Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Reynhard P. Silitonga.


LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Seri Kesepuluh: Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar  IP Talks Seri Kesepuluh  dengan tema Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten pada Senin, 20 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem paten di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan permohonan paten.

Senin, 20 Januari 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional di DJKI: Komitmen Tinggi untuk Mencapai Tujuan Organisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia di kantor DJKI, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Jumat, 17 Januari 2025

DJKI Terima Kunjungan Japan Patent Attorneys Association Kansai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan dari The Kansai Branch of The Japan Patent Attorneys Association (JPAA Kansai) di gedung DJKI pada Jumat, 17 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran informasi terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia di bidang paten, merek dan desain industri.

Jumat, 17 Januari 2025

Selengkapnya