Bahas Paten, Dirjen KI Terima Kunjungan Direktur United State Trade Representative

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris didampingi oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti menerima kunjungan Direktur United State Trade Representative (USTR) untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Bart Thanhauser di ruang Dirjen KI, Gedung Ex-Sentra Mulia, Kamis (16/5/2019).

Dalam pertemuan ini, Dirjen KI , Freddy Harris menyatakan bahwa akan menjalin kerjasama yang lebih erat dengan Pemerintah Amerika Serikat, terutama dalam bidang paten.

“Antara Indonesia dan Amerika Serikat, kami ingin menjalin kerjasama yang sangat erat dan terbuka, karena hal ini sangat-sangat penting. Hingga saat ini, Amerika masih merupakan pendaftaran paten nomor satu, maka saya ingin berkunjung ke Amerika untuk berdiskusi apakah rahasianya hingga memiliki banyak paten dan pemeriksa, mungkin sekitar delapan ribu sedangkan di sini hanya memiliki seratus, maka apabila anda memiliki nasihat atau kerjasama, kami sangat membuka diri”, ujar Freddy Haris.

Dalam pertemuan ini juga membahas tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Berbagai ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Paten terdapat dalam UU ini, salah satunya pada pasal 20. Dimana pada pasal tersebut dinyatakan bahwa:

Pasal 20 ayat (1): “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.”

Pasal 20 ayat (2): “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja”

Dalam UU ini banyak membuat para pemegang paten yang berasal Dari luar negeri, terutama Amerika Serikat merasa keberatan untuk menerapkan patennya di Indonesia. Namun, dalam kesempatan ini dijelaskan tentang solusi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia yaitu dengan dibuatkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten.

Dimana para pemegang paten yang belum dapat melaksanakan  patennya sebagaimana pasal 20 UU Paten, dapat menunda pelaksanaan patennya di Indonesia paling lama 5 tahun setelah tanggal pemberian paten di Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dan disertai dengan alasan. Apabila dalam 5 (lima) tahun, paten tersebut dianggap kurang memiliki prospek bisnis di Indonesia, maka para Pemegang Paten dapat mengajukan permohonan penghapusan terhadap patennya kepada Menteri.

Pada pertemuan ini juga disampaikan pembahasan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib Paten yang cukup membuat beberapa industri bingung akan ketentuan terhadap pemberian lisensi wajib tersebut. Lebih lanjut, Dirjen KI juga menjelaskan tentang perbedaan antara lisensi wajib (Compulsory License) dengan penggunaan pemerintah (Government Use).

“Kami telah memberikan kemungkinan memiliki Permen tentang Lisensi Wajib dan tercantum dengan jelas masalah yang berhubungan dengan Lisensi Wajib berdasarkan kepada pasal 20 tidak lagi menjadi masalah Karena adanya Permen 15 Tahun 2018”, ujar Dede Mia Yusanti.

Freddy Haris juga menegaskan bahwa saat ini pihak DJKI sedang mengkaji rancangan perubahan undang-undang yang mengintegrasikan antara Permen No. 15 dengan Permen No. 39 yang diharapkan tidak menimbulkan kebingungan kepada para Pemegang Paten.

“Dalam perubahan UU Paten ini, pertama kali ini Dirjen menjadi ketua rancangan perubahan UU, Karena saya ingin memastikan UU ini selaras dengan Aktivitas global, Karena Kalau tidak maka UU ini tidak dapat diterapkan, maka apabila anda memiliki beberapa saran, maka saya sangat senang untuk berdiskusi”, tegas Freddy Haris.

Turut hadir dalam pertemuan ini Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari, serta Staf Ahli Menteri, Lingga.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya